KPU Kepri Bentuk Tim Penilai Penyelenggara Pilkada

id KPU,Kepri,Bentuk,Tim,Penilai,Penyelenggara,Pilkada

Jumlah anggota KPU Kepri yang menjadi penilai tidak boleh lebih banyak dari anggota tim penilai dari unsur lainnya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim penilai kinerja penyelenggara pilkada serentak 2015 tingkat kabupaten dan kota.

Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan tim penilai berjumlah tujuh orang terdiri atas unsur akademisi, tokoh masyarakat, profesional dan Komisioner KPU Kepri.

"Jumlah anggota KPU Kepri yang menjadi penilai tidak boleh lebih banyak dari anggota tim penilai dari unsur lainnya," ujarnya.

Arison menjelaskan penilaian terhadap kinerja KPU Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Batam, Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja selama pelaksanaan pilkada. Penilaian dilaksanakan selama sebulan, dimulai dari 28 Desember 2015.

"Tim penilai akan turun ke daerah-daerah untuk mendapatkan informasi dan meminta klarifikasi dari pihak yang dinilai," ucapnya.

Dia mengatakan KPU kabupaten dan kota juga memiliki kewajiban untuk menilai kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penilaian terhadap PPK yang diunggulkan atau terbaik terkait daftar pemilih berkualitas, penyelenggara pemilihan berintegritas, partisipasi pemilih, dan keterbukaan informasi terbaik.

Hasil penilaian tersebut akan dievaluasi oleh tim penilai yang dibentuk KPU Kepri.

KPU kabupaten dan kota yang dinilai memiliki kinerja terbaik akan mendapat penghargaan.

"Kegiatan ini juga dilakukan setelah Pemilu 2014," tuturnya. (Antara)

Editor: Rusdianto


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE