Komisi II Desak Pemerintah Pusat Transfer DBH

id komisi,ii,desak,pemerintah,pusat,transfer,dbh

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendesak pemerintah pusat untuk mentransfer sisa dana bagi hasil (DBH) migas tahun 2015.
        
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin, mengatakan sisa DBH tahun 2015 yang belum ditransfer ke kas Pemprov Kepri sebesar Rp171 miliar.
         
"Banyak kegiatan pemerintahan yang terpaksa belum dapat dibayar kepada pihak ketiga akibat sisa DBH tersebut sampai sekarang belum ditransfer ke kas Pemprov Kepri," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
         
Dia menjelaskan dalam APBD Kepri 2015 pemerintah menargetkan DBH sebesar Rp700 miliar. Namun target tersebut diketahui meleset setelah APBD Kepri disahkan.
         
Februari tahun 2015 baru diketahui Kepri mendapat DBH hanya sekitar Rp400 miliar. Akibatnya, seluruh kegiatan satuan kerja perangkat daerah dipangkas, ditunda dan dihapus.
         
DBH migas untuk Kepri itu juga tidak secara keseluruhan ditransfer ke kas Pemprov Kepri. Kementerian Keuangan baru mentransfer anggaran sekitar Rp229 miliar.
         
"Banyak kegiatan sudah dilaksanakan pihak ketiga, tetapi belum dibayar karena pemerintah tidak memiliki anggaran," katanya.
        
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Sirajudin Nur mengatakan permasalahan DBH migas yang dihadapi Pemerintah Kepri cukup pelik, karena memengaruhi pembangunan. Seharusnya, pemerintah pusat tidak menunda hak Kepri untuk mendapatkan sisa DBH tersebut.
         
"Ini sudah mengganggu pelaksanaan pemerintahan," ujarnya.
         
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kepri Naharuddin mengatakan selain sisa DBH belum ditransfer pemerintah pusat, Kepri juga dihadapkan dengan penurunan nilai DBH 2016.
         
"Kami akan menemui pihak Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan permasalahan itu. Penurunan DBH ini luar biasa, di luar perkiraan," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE