Produk Impor Non SNI Beredar di Tanjungpinang

id Produk Impor Non SNI Beredar di Tanjungpinang

Produk non SNI yang ditemukan tersebut tidak berkaitan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) yang sudah berlaku 2016
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Produk impor non Standar Nasional Indonesia (SNI) masih ditemukan beredar di Kota Tanjungpinang, satu di antara 117 lebih item produk yang wajib ber-SNI tersebut adalah ban kendaraan bermotor.

"Hasil pengawasan kami Selasa kemarin (8/3), ada tiga tempat usaha yang kedapatan menjual ban mobil dan motor tanpa SNI," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kretaif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Jumat.

Temuan yang dimaksud Teguh berupa ban impor baru dan bekas beragam merk, seperti Michelin, Toyo, Hankok dan lain sebagainya. Perihal tersebut membuat pedagang terkait dilarang menjual barang non SNI yang ditemukan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang. 

Alasan sidak yang menargetkan komoditas ban itu sendiri sambung Teguh memiliki keterkaitan erat dengan keselamatan konsumen khusunya pengguna kendaraan bermotor.

"Banyak item sebenarnya yang harus kami pantau, tapi saat ini kami fokus ke ban. Karena bisa membahayakan keselamatan, bila ban tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Teguh.

Menurut Teguh, mengacu pada perundang-undangannya, produk impor yang beredar di Tanah Air ini haruslah produk baru. Termasuk perihal barang bekas yang banyak masuk di Kepri sebagai provinsi terluar dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Teguh mengakui, perihal produk non SNI yang ditemukannya tersebut tidak  berkaitan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) yang sudah berlaku 2016.

"Meskipun Mea, produk luar tetap harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, misalnya berlabel SNI, memiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia dan lain sebagainya," ucap Kabid Perdagangan tersebut.

Ia berpesan, agar masyarakat Tanjungpinang dapat teliti membeli  produk impor. Sementara kepada pelaku usaha, diimbau untuk mematuhi tataniaga yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Untuk temuan kali ini, akan kami laporkan ke kementerian perdagangan, untuk ditindaklanjuti. Dan kami tetap akan melanjutkan pengawasan ini sebagaimana yang diamanatkan," tuturnya.(Antara)


Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE