Kapal Nelayan Natuna di Tangkap Kastam Malaysia

id Kapal Nelayan Natuna di Tangkap Kastam Malaysia

Kedua kapal nelayan yang membawa ikan ke Sematan beranggotakan delapan anak buah kapal dan dua nakhoda.
Natuna (Antara Kepri) - Dua kapal nelayan asal Pulau Serasan, Kabupaten Natuna yang bermuatan sembako ditangkap Kastam Diraja Malaysia saat melintas di perairan perbatasan.

Camat Serasan Timur, H. Khaidir saat dihubungi di Serasan dari Ranai, mengatakan, kedua kapal tersebut sampai saat ini masih tertahan di Kuching, Sarawak, Malaysia. 

"Iya, Minggu (28/8) lalu ada dua pompong warga kita ditahan oleh kastam dari Kuching pada saat mereka keluar dari Sematan menuju Serasan. Diduga ada barang tanpa cukai yang menyebabkan mereka ditangkap," ujar Khaidir.

Menurut dia, kedua kapal nelayan yang membawa ikan ke Sematan beranggotakan delapan anak buah kapal. Tiga orang ABK dari kapal milik Yari dan lima orang lagi ABK milik Kadir. Hinga saat ini belum ada kejelasan ABK dan nakhoda.

"Kedua pemilik kapal dan semua awak kapal adalah warga Pulau Serasan. Informasi yang kami dapat mereka sudah disidang di mahkamah Diraja Malaysia, kita juga masih menunggu perkembangan, yang pasti saat ini tauke mereka masih dalam proses mengurus hal tersebut," ungkap Khaidir.

Ia menjelaskan, pelayaran antar dua negara tersebut sudah menjadi hal yang biasa dilakukan warga setempat untuk melakukan perdagangan lintas batas, dengan alasan menjual hasil laut, kebun dan untuk memenuhi kebutuhan sembako. 

Menurut dia, sejauh ini baik keluarga maupun para nahkoda kapal belum melakukan upaya apa pun karena masih berharap tauke ikan di Sematan mau mengurus kepulangan mereka tanpa harus melalui jalur resmi deportasi ke Jakarta.

Camat mengatakan, masyarakat didaerahnya sejak lama berharap untuk dibukanya jalur pelabuhan lintas batas di daerah perbatasan itu, namun hingga kini belum terwujud.

"Kita telah berupaya melalui Forum Sosek Malindo Kalbar-Sarawak agar pelabuhan lintas batas ini terwujud," katanya.

Menurut Khaidir, mengenai kepulangan warganya itu ia belum tahu karena  biasanya setelah 14 hari mereka sudah dibebaskan.

"Salah seorang pemilik kapal juga telah menghubungi kami mereka masih menyerahkan kasus ini pada bos mereka di sematan untuk urus. Jika nanti belum ada kejelasan barulah mereka minta bantuan kita," ungkap khaidir.

Bupati Natuna Hamid Rizal saat dikonfirmasi tentang penangkapan warganya oleh Kastam Malaysia, menanggapinya dengan dingin.

"Itu mereka melanggar aturan, biarkan saja mereka tanggung resikonya sendiri. Siapa pun melanggar aturan ya ditindak," ungkap Hamid.

Lain halnya dengan Ketua DPRD Yusripandi yang mengatakan bagaimanapun para nelayan dan nakhoda kapal adalah warga Indonesia yang perlu dilindungi.

"Setiap warga negara wajib pemerintah lindungi bagaimana pun caranya. Tapi mengenai kasus ini  biasanya sudah ranahnya Menteri Luar Negeri. Tapi setidaknya pemerintah daerah juga tanggap akan hal tersebut," ungkap Yusripandi.

Kedelapan orang nelayan yang ditahan itu yakni Taip, Ateng, Mazlan, Iwan dan Dedi sebagai anak buah kapal milik Kadir sedangkan tiga lainnya adalah Yudi, Bujang dan Gunawan anak buah kapal Yari. Kadir dan Yari sebagai nakhoda juga ikut ditahan. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE