Kajati: TP4D Bukan Ajang Kolusi
Saya ingatkan kepada Kajari dan rekan-rekan kejaksaan, TP4D bukan ajang kolusi. Mohon ini menjadi atensi, jangan itu dijadikan ajang cincai-cincai
Lingga (Antara Kepri) - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Andar Perdana Widiastono mengigatkan, keberadaan Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) jangan dijadikan sebagai ajang kolusi.
"Saya ingatkan kepada Kajari dan rekan-rekan kejaksaan, TP4D bukan ajang kolusi. Mohon ini menjadi atensi, jangan itu dijadikan ajang cincai-cincai," kata dia, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lingga, sekaligus memantau realisasi pembangunan fisik Pemda yang telah didampingi TP4D Kajari Lingga, Selasa.
Menurutnya, upaya pihak kejaksaan melakukan pendampingan pada pembangunan proyek pemerintah Kabupaten Lingga melalui TP4D, semata-mata bertujuan mengawal pembangunan menjadi lebih baik.
Dia sangat mengapresiasi kerjasama Pemerintah setempat yang sejauh ini dinilai cukup proaktif menggunakan peran TP4D dalam mengawal pembangunan proyek daerah tersebut.
Saat ini, sudah ada lima SKPD Pemkab Lingga yang membangun hubungan kerjasama itu, diantaranya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Bahkan sejalan dengan agenda kunjungannya itu, ia juga berkesempatan menyaksikan penandatanganan MOU antara Kajari Lingga dengan Pemerintah setempat, terkait kerjasama pendampingan dan pengawalan proyek pembangunan daerah.
Sejauh ini, dia mengatakan, ada lima proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Lingga yang telah mendapat pendampingan TP4D Kajari Lingga. Proyek itu salah satunya pembangunan pelabuhan domestik Jagoh, Singkep Barat.
"Tadi saya sudah lihat proyek pelabuhan yang bernilai Rp4 Miliar itu. saya bangga, daerah ini sudah cukup mampu membangun proyek sebaik ini. Bukan dari angkanya, tapi niat yang besar untuk jadi daerah maju, itu yang cukup saya hargai," ujarnya.
Dia juga mengajak Pemerintah Daerah khususnya Bupati Lingga, untuk tidak ketakutan dalam mengambil kebijakan pembangunan yang mrnggunakan anggaran negara.
Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang berlandaskan niat yang baik, dan untuk kepentingan rakyat, tidak akan menjerumuskan seorang pejabat kepada tindakan yang menyalahi aturan hukum.
Bahkan, beberapa kebijakan dalam bentuk trobosan-trobosan yang dibuat pemerinrah, lanjutnya, justru berpotensi menguntungkan negara dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan itu sendiri.
"Ada empat perintah Presiden kepada lembaga hukum dalam hal penyidikan Tipikor. Penegak hukum tidak bisa mempidanakan pejabat karena alasan empat hal ini," tuturnya.
Empat hal yang ia maksud diantaranya, kebijakan Diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pengambil kebijakan, landasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tidak bisa dijadikan landasan penyidikan sebelum masa perbaikan selama 6 bulan.
Kemudian, kerugian negara yang tidak kongkret atau hanya terka-terka tidak bisa digunakan sebagai acuan, dan terakhir yakni dari pemberitaan media.
Terkait Diskresi, dia mengambil contoh kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat waktu pelaksanaan pembangunan proyek induk bernilai sekitar Rp380 Miliar.
Dengan pendampingan TP4D, proyek berjangka waktu 2 tahun itu mampu diselesaikan hanya 3 bulan. Sehingga menghemat anggaran Rp40 Miliar.
"Ini luar biasa, jangan ragu pak Bupati. buatlah trobosan yang besar dan itu tidak akan melanggar aturan. Asalkan uang yang digunakan itu ada wujudnya. Diskresi tidak bisa dipidanakan, kalau Bupati berniat membangun lingga dengan Diskresi silakan," tutur Andar.
Dia turut mengimbau kepada Kajari Lingga untuk memperhatikan instruksi Presiden tersebut, agar dijadikan acuan kerja kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Inilah rambu-rambu kita untuk menjalankan fungsi. Kehadiran TP4D jelas untuk melakukan pencegahan. Saya bangga dengan rekan-rekan kejaksaan di Lingga. Mudah-mudahan lima proyek yang kita kawal ini berjalan dengan baik," tutupnya. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
"Saya ingatkan kepada Kajari dan rekan-rekan kejaksaan, TP4D bukan ajang kolusi. Mohon ini menjadi atensi, jangan itu dijadikan ajang cincai-cincai," kata dia, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lingga, sekaligus memantau realisasi pembangunan fisik Pemda yang telah didampingi TP4D Kajari Lingga, Selasa.
Menurutnya, upaya pihak kejaksaan melakukan pendampingan pada pembangunan proyek pemerintah Kabupaten Lingga melalui TP4D, semata-mata bertujuan mengawal pembangunan menjadi lebih baik.
Dia sangat mengapresiasi kerjasama Pemerintah setempat yang sejauh ini dinilai cukup proaktif menggunakan peran TP4D dalam mengawal pembangunan proyek daerah tersebut.
Saat ini, sudah ada lima SKPD Pemkab Lingga yang membangun hubungan kerjasama itu, diantaranya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Bahkan sejalan dengan agenda kunjungannya itu, ia juga berkesempatan menyaksikan penandatanganan MOU antara Kajari Lingga dengan Pemerintah setempat, terkait kerjasama pendampingan dan pengawalan proyek pembangunan daerah.
Sejauh ini, dia mengatakan, ada lima proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Lingga yang telah mendapat pendampingan TP4D Kajari Lingga. Proyek itu salah satunya pembangunan pelabuhan domestik Jagoh, Singkep Barat.
"Tadi saya sudah lihat proyek pelabuhan yang bernilai Rp4 Miliar itu. saya bangga, daerah ini sudah cukup mampu membangun proyek sebaik ini. Bukan dari angkanya, tapi niat yang besar untuk jadi daerah maju, itu yang cukup saya hargai," ujarnya.
Dia juga mengajak Pemerintah Daerah khususnya Bupati Lingga, untuk tidak ketakutan dalam mengambil kebijakan pembangunan yang mrnggunakan anggaran negara.
Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang berlandaskan niat yang baik, dan untuk kepentingan rakyat, tidak akan menjerumuskan seorang pejabat kepada tindakan yang menyalahi aturan hukum.
Bahkan, beberapa kebijakan dalam bentuk trobosan-trobosan yang dibuat pemerinrah, lanjutnya, justru berpotensi menguntungkan negara dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan itu sendiri.
"Ada empat perintah Presiden kepada lembaga hukum dalam hal penyidikan Tipikor. Penegak hukum tidak bisa mempidanakan pejabat karena alasan empat hal ini," tuturnya.
Empat hal yang ia maksud diantaranya, kebijakan Diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pengambil kebijakan, landasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tidak bisa dijadikan landasan penyidikan sebelum masa perbaikan selama 6 bulan.
Kemudian, kerugian negara yang tidak kongkret atau hanya terka-terka tidak bisa digunakan sebagai acuan, dan terakhir yakni dari pemberitaan media.
Terkait Diskresi, dia mengambil contoh kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat waktu pelaksanaan pembangunan proyek induk bernilai sekitar Rp380 Miliar.
Dengan pendampingan TP4D, proyek berjangka waktu 2 tahun itu mampu diselesaikan hanya 3 bulan. Sehingga menghemat anggaran Rp40 Miliar.
"Ini luar biasa, jangan ragu pak Bupati. buatlah trobosan yang besar dan itu tidak akan melanggar aturan. Asalkan uang yang digunakan itu ada wujudnya. Diskresi tidak bisa dipidanakan, kalau Bupati berniat membangun lingga dengan Diskresi silakan," tutur Andar.
Dia turut mengimbau kepada Kajari Lingga untuk memperhatikan instruksi Presiden tersebut, agar dijadikan acuan kerja kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Inilah rambu-rambu kita untuk menjalankan fungsi. Kehadiran TP4D jelas untuk melakukan pencegahan. Saya bangga dengan rekan-rekan kejaksaan di Lingga. Mudah-mudahan lima proyek yang kita kawal ini berjalan dengan baik," tutupnya. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Komentar