Dua Terdakwa Penikam Anggota Yon 134/Tuah Sakti Disidang di Karimun

id Dua Terdakwa Penikam Anggota Yon 134/Tuah Sakti Disidang di Karimun

Dua Terdakwa Penikam Anggota Yon 134/Tuah Sakti Disidang di Karimun

Bor (kiri) dan Don (kedua kanan), dua terdakwa kasus penikaman dua anggota Kompi Senapan B Yonif 134/Tuah Sakti, Serda Indra dan Pratu Guslim di Diskotek Bravo 16 Mei 2010; digiring polisi setelah disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai K

Bor (kiri) dan Don (kedua kanan), dua terdakwa kasus penikaman dua anggota Kompi Senapan B Yonif 134/Tuah Sakti, Serda Indra dan Pratu Guslim di Diskotek Bravo 16 Mei 2010; digiring polisi setelah disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu 1 September 2010. foto kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE