Dua Terdakwa Penikam Anggota Yon 134/Tuah Sakti Disidang di Karimun

id Dua Terdakwa Penikam Anggota Yon 134/Tuah Sakti Disidang di Karimun

Dua Terdakwa Penikam Anggota Yon 134/Tuah Sakti Disidang di Karimun

Bor (kiri) dan Don (kedua kanan), dua terdakwa kasus penikaman dua anggota Kompi Senapan B Yonif 134/Tuah Sakti, Serda Indra dan Pratu Guslim di Diskotek Bravo 16 Mei 2010; digiring polisi setelah disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai K

Bor (kiri) dan Don (kedua kanan), dua terdakwa kasus penikaman dua anggota Kompi Senapan B Yonif 134/Tuah Sakti, Serda Indra dan Pratu Guslim di Diskotek Bravo 16 Mei 2010; digiring polisi setelah disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu 1 September 2010. foto kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE