Bea Cukai Kepulauan Riau Dipraperadilankan

id Bea,Cukai,karimun,Kepulauan,Riau,praperadilan,penetapan,tersangka,penyelundupan,pro,ekspres

Berdasarkan undang-undang dagang dan perkapalan. Anak buah kapal (ABK) tidak layak dijadikan tersangka. Karena yang bertanggung jawab di atas kapal adalah nakhoda, dan klien kami hanya ABK biasa
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dipraperadilankan empat kru KM Pro Ekspres 3 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1.115 karton telepon genggam dan "drone" asal Singapura.

KM Pro Ekspres 3 ditangkap petugas Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di perairan Batu Besar, Batam pada 29 Agustus 2017.

Sidang praperadilan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa dengan agenda penyampaian permohonan dari pemohon.

Penasihat empat kru KM Pro Ekspres 3, Uragil Sakti usai persidangan menyebutkan penetapan tersangka oleh penyidik BC Kepri terhadap para kliennya tidak tepat.

"Berdasarkan undang-undang dagang dan perkapalan. Anak buah kapal (ABK) tidak layak dijadikan tersangka. Karena yang bertanggung jawab di atas kapal adalah nakhoda, dan klien kami hanya ABK biasa," kata dia.

Uragil menjelaskan, kliennya adalah ABK resmi dan tercatat dalam daftar kru yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan Jurong, Singapura, yang merupakan pintu keluar resmi sehingga harus dilengkapi dokumen yang sah.

"Pelabuhan Jurong Singapura tidak akan mengizinkan kapal berlayar kalau kapal tidak mengurus dokumen yang sah, salah satunya daftar ABK. Kecuali mereka keluar dari pelabuhan tidak resmi, maka itu kami ingin menguji penetapan tersangka melalui sidang praperadilan ini," tuturnya.

Dia menyatakan memiliki bukti yang cukup bahwa para kliennya tidak bersalah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Dan dia merasa heran dengan penetapan keempat klienya sebagai tersangka, karena selama ini Bea Cukai dalam berbagai kasus penyelundupan, selalu hanya menerapkan nakhoda sebagai tersangka.

"Kami juga mempunyai saksi, yaitu nakhoda kapal itu sendiri," kata dia.

Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan Rabu (29/11) dengan agenda penyampaian bukti-bukti dari pemohon. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE