Daftar pemilih sementara Tanjungpinang 144.241 orang

id daftar pemilih sementara,pilkada tanjungpinang,ketua kpu tanjungpinang,robby patria

Daftar pemilih sementara Tanjungpinang 144.241 orang

Ilustrasi: Seorang warga mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada beberapa waktu lalu. (Antaranews Kepri/Yunianti Jannatun Naim)

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018 sebanyak 144.241 orang.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, DPS akan diumumkan di kantor kelurahan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

"Diharapkan setelah KPU Tanjungpinang menyerahkan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), selanjutnya mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret-2 April 2018 di setiap kelurahan," kata Robby.

Ia mengimbau warga yang belum masuk DPS dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang diterbitkan Dinas Kependudukan Tanjungpinang.

Dari data hasil rekapitulasi, kata dia jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak jumlah pemilih dengan pemilih sementara sebanyak 55.373 pemilih.Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 pemilih, Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 pemilih.

"Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang," ujarnya.

Robby mengemukakan jumlah TPS yang sementara 317 ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga, dan tentunya juga jangkauan warga supaya tak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada sampai penetapan DPS," tuturnya.

Ia mengatakan DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019. Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik.

"Kami berharap masyarakat aktif menyukseskan pilkada, terutama memastikan dirinya terdaftar dalam DPS dan menggunakan hak suara," katanya. Baca juga: KPU Tanjungpinang kelola data calon pemilih

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE