KPU Kepri tolak dua calon DPD

id Ketua KPU Kepri,Said Sirajuddin,calon DPD

KPU Kepri tolak dua calon DPD

Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)

Kami menerima 17 berkas persyaratan calon DPD, dua orang di antaranya kami tolak
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menolak dua warga yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI untuk Pemilu 2019.

"Kami menerima 17 berkas persyaratan calon DPD, dua orang di antaranya kami tolak," kata Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin melalui sambungan telepon di Batam, Jumat.

Dua orang yang ditolak yaitu Aida Zulaikha Ismeth dan M Nasir. Aida ditolak karena datang melebihi tenggat waktu, yaitu Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB. Sedangkan M Nasir ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga: KPU: penyerahan syarat DPD hingga 24.00 WIB 

Sementara 15 orang yang diterima yaitu Ria Saptarika, Alfin, Dharma Setiawan, Mohamad Nabil, Hardi Selamat Hood, Surya Makmur Nasution, Sabar Hasibuan dan Haripinto Tanuwidjaja.

Kemudian Riky Solihin, Muhammad Syahrial, Richard H Pasaribu, Moch Nasrudin, Sukhri Fahrial, Mustofa Widjaja dan Alias Wello.

Baca juga: Bupati Lingga daftar calon anggota DPD RI

Bukti dukungan yang diterima KPU Kepri yaitu daftar dukungan dilengkapi tandatangan atau cap jempol, foto kopi KTP elektronik dan formulir F1 DPD.

KPU mensyaratkan calon mengumpulkan dukungan dari minimal 2.000 orang warga yang tersebar di sedikitnya di 4 kabupaten kota di Kepri, atau 50 persen dari jumlah kabupaten kota.

Saat penyerahan syarat itu, KPU langsung memverifikasi sekilas dari sisi jumlah dan sebaran pendukung saja. Sedangkan verifikasi menyeluruh akan dilakukan pada 27 April hingga 10 Mei 2018.

Said menyatakan, KPU akan mengecek minimal jumlah dukungan dan sebarannya, administrasi dan analisa dukungan ganda.

Kemudian, hasil verifiasi administrasi dan dukungan ganda akan disampaikan KPU kepada calon pada 11 -17 Mei kepada masing-masing calon untuk diperbaiki.

KPU memberikan waktu perbaikan syarat dukungan pada 17 hingga 20 Mei 2018 yang kemudian diverifikasi kembali pada 21 hingga 24 Mei 2018.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE