Nasib calon anggota bawaslu kabupaten/kota ditentukan pusat

id bawaslu kepri,seleksi bawaslu kepri

Nasib calon anggota bawaslu kabupaten/kota ditentukan pusat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Kami tidak memutuskan siapa yang terpilih, melainkan sebatas memberi penilaian. Keputusan dan rapat pleno penetapan calon terpilih merupakan wewenang Bawaslu RI
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan nasib calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota di ditentukan oleh pusat.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan pihaknya baru-baru ini sudah memberi penilaian ?terhadap masing-masing calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami tidak memutuskan siapa yang terpilih, melainkan sebatas memberi penilaian. Keputusan dan rapat pleno penetapan calon terpilih merupakan wewenang Bawaslu RI," ujarnya.

Indrawan mengemukakan uji kelayakan dan kepatuan terhadap calon anggota Bawaslu Tanjungpinag, Bintan, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas, Karimun dan Batam dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2018. Lima anggota Bawaslu Kepri telah melakukan penilaian terhadap masing-masing calon.

Seluruh berkas penilaian dan hasil tes lainnya seperti administrasi persyaratan, ujian tertulis berbasis komputer, tes kesehatan dan tes kejiwaan sudah diserahkan kepada Bawaslu RI. Bawaslu RI akan menetapkan tiga anggota Bawaslu Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas, sedangkan Batam lima orang.

"Besok atau lusa rapat pleno penetapan anggota Bawaslu kabupaten dan kota," katanya.

Indrawan mengemukakan tiga dari enam calon anggota Bawaslu Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Anambas, Karimun, dan Lingga merupakan calon petahana.

"Kami berharap seluruh anggota Bawaslu kabupaten dan kota dapat bekerja secara optimal, terutama dalam melaksanakan tahapan pengawasan pemilu," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE