Bawaslu Kepri: Sidalih masih menyisakan masalah

id sidalih,bermasalah,ribuan,pemilih,ganda,bawaslu,kepri,indrawan

Permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di Kepri, melainkan menjadi permasalahan nasional, yang seharusnya segera diputuskan
     Tanjungpinang (Kepri,Antaranews)  - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih) masih menyisakan permasalahan karena masih ditemukan ribuan nama pemilih ganda.
    Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya menemukan cukup banyak daftar nama pemilih ganda di Kepri dalam Sidalih.
    "Kami akan menyampaikan hasil penelurusan kami terhadap daftar pemilih dalam Sidalih ke Bawaslu RI," katanya.
     Menurut dia, permasalahan Sidalih berhubungan dengan kapasitas alat yang digunakan. Laporan yang diterima Bawaslu Kepri, KPU kabupaten dan kota terkadang kesulitan masukkan nama pemilih ke dalam Sidalih.
     Nama pemilih yang sudah dicoret pun sering muncul kembali.
     "Saya pikir ini harus segera diperbaiki mengingat intensitas Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya sehingga segala potensi kerawanan harus diantisipasi sejak awal," ujarnya.
     Selain persoalan itu, Indrawan juga mengingatkan KPU untuk memperhatikan hak konstitusi pemilih pemula, yang harus diakomodir pada Pemilu 2019.
    "Ada ribuan pemilih pemula yang terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu lantaran tidak dapat merekam KTP elektronik, misalnya yang lahir pada 16 Apri 2019 atau sehari sebelum pemungutan suara," katanya.
     Indrawan mengatakan permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di Kepri, melainkan menjadi permasalahan nasional, yang seharusnya segera diputuskan. Permasalahan itu terjadi lantaran ada dua hal yang belum didudukkan yakni persoalan administrasi dan hak konstitusional yang dimiliki warga.
    Warga yang belum berusia 17 tahun belum dapat merekam KTP elektronik, sedangkan pada H-2 hingga hari pemungutan suara ada yang sudah berusia 17 tahun atau berhak menggunakan hak suara. Karena itu, ia berharap masa pendaftaran pemilih dibuka kembali.
     "Semestinya kedua persoalan itu sejalan sehingga pemilih pemula dapat menggunakan hak suara," ujarnya.
     Selain persoalan itu, Indrawan juga mengingatkan KPU untuk mengakomodir hak konstitusional yang dimiliki keluarga anggota TNI yang bertugas di Natuna. Mereka seharusnya terdata sebagai pemilih tambahan sehingga dapat menggunakan hak suara pada pemilu.
     "Ada ribuan keluarga anggota TNI yang baru tinggal di Natuna sehingga harus diakomodir sebagai pemilih," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE