Inovasi adalah salah satu ruh dari reformasi birokrasi dan hal tersebut tercermin di dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu kesempurnaan, dimana suatu organisasi yang baik dan berkembang akan senantiasa melakukan upaya perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Perilaku utama yang dikembangkan adalah melakukan perbaikan secara terus menerus dan mengembangkan inovasi serta kreatifitas. Salah satu inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan adalah pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern. Untuk mendukung dan mengimplementasikan inisiatif strategis tersebut di atas maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inovasi dengan mencanangkan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ruang lingkup pembayaran dengan menggunakan media kartu kredit, tahap awal mencakup belanja barang atau khusus dalam rangka penggunaan uang persediaan. Dengan, pengimplentasian kartu kredit ini diharapkan juga dapat mendukung inklusi keuangan serta meminimalisasi uang tunai yang beredar.
Disamping alasan sebagai impelementasi inisiatif strategis sebagaimana tersebut di atas, hal-hal lain yang melatarbalakangi pemerintah berinovasi menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran adalah diantaranya; Adanya kesepakatan Forum Harmonisasi antar Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan tahun 2016 yang mendiskusikan pengembangan pembayaran secara cashless dalam transaksi APBN. Perlunya modernisasi sistem pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit. Milestone Kementerian Keuangan yang ke dua yaitu menjadi pilot project penggunaan kartu kredit/pinjaman perbankan dalam mendukung belanja pemerintah.
Diharapkan dengan terlaksananya implementasi sebagaimana dimaksud dapat dicapai beberapa tujuan, yaitu:
- Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
- Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.
- Serta mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Pelaksanaan Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk pembayaran atas pengeluaran negara seharusnya secara non tunai langsung ke penerima, dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pembayaran secara tunai dengan menggunakan Uang Persediaan atau Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP).
Mekanisme pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah akan difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan. Untuk tahap awal implementasi baru bisa diterapkan untuk Belanja Keperluan Perjalanan Dinas (tiket dan hotel). Konsep penerapan penggunaan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan adalah pembayaran dengan uang persediaan dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan oleh pihak Bank, sehingga dapat menekan jumlah Uang Persediaan yang beredar.
Konsep ke depannya dalam pengelolaan UP/TUP adalah merubah komposisi uang persediaan yang diperoleh oleh satuan kerja menjadi 20% untuk uang persediaan berupa kas dan 80% uang persediaan berupa kartu kredit.
Dalam komposisi satuan kerja pada keseluruhan Kementerian Negara dan Lembaga yang ada dalam database Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagian besar satuan kerja menggunakan UP sampai dengan Rp500 juta, hal tersebut berdampak langsung pada tingginya dana yang harus disediakan pemerintah. Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan total satuan kerja dari keseluruhan Kementerian Negara dan Lembaga sebanyak 23.967 satuan, maka rata-rata uang persediaan per satuan kerja adalah sebanyak Rp406.867.216. Sehingga penggunaan kartu kredit diharapkan dapat menekan jumlah UP/TUP yang dikuasai oleh bendahara sehingga dapt mengurangi cost of fund dari pemerintah.
Disisi lain salah satu tujuan penggunaan kartu kredit untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada APBN adalah mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Fraud memiliki beragam defenisi tergantung dari legal jurisdiction disetiap bidang atau tempat, akan tetapi fraud dapat didefenisikan sebagai tindakan kesengajaan untuk melakukan kesalahan/ tindakan curang terhadap kebenaran untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai guna menguntungkan diri sendiri atau sekelompol orang atau merugikan pihak lain (perorangan/ perusahaan/institusi).
Jika didalam tujuan sebagaimana tersebut di atas adalah untuk mengurangi potensi dari pada fraud itu sendiri, dapat diartikan bahwa telah terjadi dalam bentuk budaya atau perilaku negatif dari pengguna APBN yang dalam melaksanakan transaksi secara tunai. Sehingga akumulasi perilaku negatif ini telah dikenali sebagai potensi fraud. Potensi-potensi yang dapat terjadi pada transaksi tunai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diidentifikasi seperti : penggelembungan harga, bukti dokumen pembayaran fiktif atau palsu dan bentuk-bentuk manipulasi lainnya.
Dengan adanya punggunaan kartu kredit, maka setiap pembayaran atas beban APBN akan dapat langsung terukur dan terpantau, dimana setiap pembayaran akan langsung terdokumentasi dengan jelas tanpa mengalami ruang gerak negosiasi dan manipulasi. Pada akhirnya jumlah ril yang digunakan oleh pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalu kartu kredit dapat terukur sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk kemudian pada periode tertentu dilakukan pertanggungjawaban.
Persepsi perjalanan dinas merupakan media untuk mendapatkan penghasilan tambahan sudah bisa dipastikan akan terhapus berganti dengan pemahaman bahwa pada dasarnya biaya perjalanan dinas diberikan untuk memfasilitasi seseorang dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai ketentuan berlaku. Dalam dunia pemerintahan, seorang ASN dalam bertugas akan dilengkapi dengan surat tugas dan difasilitasi dengan biaya perjalanan dinas meliputi biaya uang harian, biaya transportasi dan biaya akomodasi yang sudah ditentukan besaran melalui ketetapan Menteri Keuangan.
Perubahan persepsi ini akan membawa efek positif kepada perubahan mind set dan budaya kerja, terutama dalam dunia kerja ASN. Sehingga secara perlahan akan mengakumulasi menjadi perubahan budaya kerja. Multiply effect dari perubahan ini akan berpengaruh pada banyak sektor dan pada akhirnya akan menggurita dan menghasilkan ASN yang berkualitas dan berkemanpuan serta bermoral.
Memperhatikan dua sisi positif dari implementasi kartu kredit seperti yang diuraikan di atas yaitu Minimalisasi Cost of Fund dan Perubahan Mindset Budaya Kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sangat optimis dalam rencana pengimplemetasian kartu kredit pemerintah ini, dengan menggandeng bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara / Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Peraturan dan pendukung peraturan telah disiapkan, tahapan-tahapan proses pun telah dilakukan. Kegiatan-kegiatan seperti Video Conference, Sosialisasi, Penandatanganan Kesepakatan, telah dilakukan. Disisi lain pihak Himbara sebagai mitra juga telah melakukan penguatan internal dalam organisasi mereka, dimana hal ini merupakan potensi pasar bagi bank-bank tersebut.
Untuk lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, khususnya KPPN Batam telah banyak dilakukan progres kegiatan terkait diantaranya sosialisasi kepada satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan yang ada dalam wilayah kerja KPPN Batam ditambah dengan beberapa satuan kerja dengan kriteria memiliki uang persedian yang besar dan frekuensi perjalanan dinas yang tinggi. Kegiatan lain dengan bermitra salah satu bank Himbara yaitu BRI juga telah dilaksanakan khusus pada lingkup Satker Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Semetara itu BRI juga telah melakukan kegiatan khusus terkait hal yang sama dengan Satuan Kerja Polri Kepulauan Riau.
Tingginya intensitas dan antusias dalam merespon implementasi kartu kredit pemeritah ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan juga membentuk insan pemerintahan yang memiliki mindset dan budaya baik. ***
*Penulis ASN KPPN Batam
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi
Komentar