Taba khawatir kasus perizinan terjadi di dinas lain

id taba iskandar,tambang bauksit,perizinan,izin usaha pertambangan,dprd kepri

Taba khawatir kasus perizinan terjadi di dinas lain

Anggota Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar (Antara News Kepri/Ogen)

Kalau tidak ada rekomendasi itu, saya yakin sampai sekarang keduanya masih aman
Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar khawatir kasus penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait perizinan di lingkungan Pemprov Kepri, tidak hanya terjadi di lingkup Dinas ESDM dan DPM-PTSP, tetapi juga di dinas-dinas lainnya.

Menurut Taba, pencopotan Kepala Dinas ESDM, Amjon dan mantan Kepala DPM-PTSP Azman Taufik, menyangkut penerbitan tiga izin usaha pertambangan (IUP) di Bintan, menjadi pintu masuk untuk menguak lebih jauh bagaimana sistem, proses serta mekanisme penerbitan izin di Pemprov Kepri.

"Kami segera memanggil Inspektorat selaku mitra komisi I, untuk membahas soal perizinan ini," kata Taba Iskandar, di Tanjungpinang, Selasa (19/3).

Pemanggilan terhadap inspektorat itu, kata Taba, merupakan bentuk koreksi masyarakat melalui DPRD sebagai fungsi di bidang pengawasan eksekutif.

Lanjutnya, DPRD juga akan meminta Inspektorat menjelaskan apakah pencopotan Amjon dan Azman Taufik disebabkan kesalahan administrasi saja atau terdapat kesalahan fatal lainnya yang dilanggar keduanya, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lingkungan hidup.

"Kalau memang ditemui pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sampai selesai," ujarnya.

Selain itu, politisi partai golkar ini turut menilai pencopotan Amjon dan Azman Taufik karena adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau tidak ada rekomendasi itu, saya yakin sampai sekarang keduanya masih aman," tutur Taba.

Baca juga: Penyidik KLHK periksa aparat terlibat pertambangan bauksit

Baca juga: Lahan dekat sekolah di Tembeling rusak akibat tambang bauksit

Baca juga: Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE