Disiplin dalam membangun akurasi

id Ridha Fithri Fathonah,disiplin dalam membangun akurasi,KPPN Batam

Disiplin dalam membangun akurasi

Ilustrasi: Penandatanganan pembangunan zona integritas di lingkungan kepolisian yang diselenggarakan KPPN Batam beberapa waktu lalu. (dok KPPN Batam)

 

Terinspirasi dari film Captain Marvel yang cukup hits di awal bulan Maret 2019, pemeran utamanya -Carol Danvers- sebagai pilot Angkatan Udara Amerika Serikat sangat memperhatikan akurasi titik koordinat sebagai tujuan pendaratan pesawatnya. Titik koordinat ini menjadi batasan suatu area berdasarkan pemetaan satelit karena tidak adanya tanda yang jelas sebagai patokan. Mengingat ruang angkasa merupakan ruang yang tanpa batas maka titik koordinat inilah yang menjadi patokan suatu wilayah tertentu. Dalam menuju lokasi penyimpanan core energy yang akan menyelamatkan pesawat yang membawa para Skrull, Carol Danvers memasukkan titik koordinat yang menjadi arah tujuan pesawatnya.

Sekilas cuplikan di atas, mengingatkan saya akan pentingnya akurasi data. Berkaitan dengan tupoksi saya pada seksi Verifikasi dan Akuntansi dalam melaksanakan misi KPPN yaitu “Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu”. Akurasi data memegang peranan yang sangat penting dalam mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Opini WTP diberikan kepada LKPP tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2017. Terdapat 79 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini WTP. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 6 LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 2 LKKL.

Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat empat kriteria dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu: (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (3) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Keempat kriteria pemeriksaan tersebut akan memengaruhi opini yang akan diberikan kepada laporan keuangan yang diperiksa tersebut. Semakin banyak ketidaksesuaian dengan kriteria yang telah ditentukan, maka opini yang diberikan pun akan semakin buruk yang mencerminkan capaian kinerja yang tidak optimal.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK akan memberikan hasil berupa empat opini seperti: 1) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)/unqualified opinion, 2) Wajar Dengan Pengecualian (WDP)/qualified opinion, 3) Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/ disclaimer opinion, dan 4) Tidak Wajar (TW)/ adverse opinion. Opini WTP akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, dan pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Opini WDP akan diberikan apabila sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk transaksi tertentu yang menjadi pengecualian. Opini disclaimer disematkan manakala auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Sedangkan opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan ketika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini WTP atas LKPP Tahun 2017, Pemerintah berhasil mempertahankan pencapaian opini audit terbaik atas laporan keuangan, yang sebelumnya pertama kali diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Capaian tersebut mencerminkan peningkatan kualitas LKPP dari tahun sebelumnya yang terlihat pada: (i) optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan LKPP sehingga LKPP Tahun 2017 telah dapat dihasilkan dari Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), (ii) peningkatan jumlah Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) yang mendapatkan opini WTP dari 73 LKKL pada tahun 2016 menjadi 79 LKKL pada tahun 2017; (iii) penurunan jumlah LKKL yang mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP) dari 6 LKKL pada tahun 2016 menjadi hanya 2 LKKL pada tahun 2017; (iv) pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang jauh lebih akurat, sehingga permasalahan terkait SAL tidak lagi menjadi temuan pemeriksaan pada LKPP Tahun 2017.

Demi mencapai opini WTP, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berkoordinasi dengan Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan (KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan) dalam proses penyusunan Laporan Keuangan. LKPP merupakan konsolidasian dari seluruh LKKL dan LKBUN. Sedangkan LKKL merupakan konsolidasian seluruh Laporan Keuangan satuan kerja (satker) dalam koordinasi K/L yang bersangkutan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, kualitas data LKPP sangat ditentukan oleh kualitas data LKKL dan LKBUN. Sebagai Kuasa BUN Daerah, KPPN memiliki peran signifikan dalam terwujudnya LKBUN yang handal dan berkualitas. Di samping itu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN juga mempunyai peran strategis dalam penyusunan LKKL yang berkualitas. Ini karena Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN merupakan instansi yang berhubungan dan melakukan pembinaan secara langsung kepada satuan kerja di seluruh K/L.

Mengingat KPPN memiliki peran signifikan dalam mewujudkan LKBUN yang handal dan berkualitas, maka diperlukan perumusan tentang penerapan peran strategis dalam penyusunan LKKL pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) KPPN Batam berdasarkan permasalahan yang dihadapi, sehingga akan didapat solusi yang efektif dan efisien.

Pada seksi Vera KPPN Batam, tupoksi yang relevan dengan penyusunan LKBUN yaitu rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA dengan KPPN, verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta pengelolaan hibah langsung.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama antara UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) dengan KPPN. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam proses rekonsiliasi yaitu:

1)    Melaksanakan analisis hasil rekon dengan cara mengunduh/mendownload dan meneliti data transaksi per jenis rekon.

2)    Memberikan persetujuan penerbitan BAR apabila data hasil rekon sudah sama atau melakukan penolakan apabila dari hasil rekon masih terdapat selisih.

3)    Melaksanakan monitoring data rekonsiliasi untuk Satuan Kerja lingkup KPPN yang bersangkutan.

4)    Meyetujui hasil rekon yang sudah ditandatangani oleh KPA sehingga menghasilkan tanda tangan elektronik (barcode) dan status BAR siap download.

5)    Melakukan reset BAR atas permintaan Satker.

6)    Melakukan rekonsiliasi ulang apabila:

·         Terdapat data double pada hasil rekon

·         Terdapat data transaksi yang belum terposting

7)    Melakukan monitoring data suspend an menindaklanjuti apabila terdapat data suspen.

Selain rekonsiliasi, tupoksi lainnya adalah melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ). LPJ adalah laporan berkala sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang ada di Bendahara, baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran. Karena LPJ Bendahara dapat digunakan sebagai alat pantau saldo kas yang berada di Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Untuk itu penting dilakukan verifikasi dan kelengkapan LPJ.  Adapun kegiatan yang dilakukan dalam proses verifikasi LPJ yaitu:

1)    Melakukan monitoring penyampaian LPJ Bendahara pada aplikasi SPRINT tiap awal bulan.

2)    Melakukan verifikasi dan kelengkapan LPJ Bendahara.

3)    Melakukan verifikasi hasil validasi pada aplikasi SPRINT.

4)    Membuat laporan daftar LPJ Bendahara Penerimaan dan Daftar LPJ Bendahara Pengeluaran dan menyampaikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

5)    Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) bagi Satker yang terlambat atau belum menyampaikan LPJ Bendahara sampai dengan tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Tupoksi lainnya yang berpengaruh terhadap angka pada LKKL dan LKBUN yaitu pengelolaan hibah langsung, Pendapatan hibah langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L dan/atau pencairan dananya tidak melalui KPPN, yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam proses pengelolaan hibah langsung yaitu:

1)    Menerima SP3HL BJS dan MPHL BJS beserta dokumen pendukung.

2)    Memastikan kelengkapan serta kebenaran dokumen pendukung SP3HL BJS dan MPHL BJS.

3)    Melakukan uplod MPHL BJS ke dalam aplikasi SPAN.

4)    Mendokumentasikan dan menatausahakan pertinggal dokumen MPHL BJS.

5)    Membuat monitoring penyelesaian MPHL BJS.

6)    Membuat monitoring sisa kas hibah di K/L.

Dalam menyelesaikan tupoksi ini tentunya ditemukan beberapa permasalahan. Terkait Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dengan KPPN, permasalahan yang dihadapi diantaranya: 1) Belum semua Satker memahami aplikasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan, baik aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual) maupun aplikasi SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara). Sehingga jika ada permasalahan dalam laporan keuangan maka mengalami kebingungan untuk menelusuri kesalahannya ada di mana. 2) Masalah lainnya yaitu adanya ketergantungan kepada pengelola keuangan lainnya, misal: pengelola atau operator SIMAK yang menangani barang/jasa baru meng-upload data-datanya setelah satu bulan berkenaan itu selesai. Efek dari ketidakdisplinan ini selain menghambat proses rekonsiliasi internal di Satker juga dapat menyebabkan tidak akuratnya data.  3) Kemudian, mengenai pemahaman satker yang kewajibannya selesai hanya sampai dengan mengupload data rekonsiliasi pada aplikasi e-Rekon. Padahal upload data rekon itu baru merupakan langkah awal dalam kewajibannya menyusun Laporan keuangan.

Sedangkan untuk Verifikasi LPJ Bendahara. Adapun permasalahan yang dihadapi:

1)    Satker lama dalam mengirimkan data, masih belum adanya kesadaran bendahara untuk segera mengumpulkan LPJ.

2)    Belum semua Satker memahami mekanisme pengelolaan rekening melalui aplikasi sprint.

3)    Belum semua bendahara mematuhi pencatatan uang Persediannya

4)    Untuk beberapa Satker di lingkup Kementerian Keuangan mengalami kesulitan karena penggunaan Sakti dalam Piloting Sakti tahap III c ini.

Terkait pengelolaan hibah, akurasi data hibah masuk ke dalam asset (sebagai pendukung neraca dalam laporan keuangan).  Satker seringkali belum mengetahui proses pengelolaan hibah, mulai dari mengajukan nomor register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, termasuk belum mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan. 

Menghadapi beberapa permasalahan di atas, Seksi Vera KPPN Batam sudah berupaya melakukan berbagai langkah preventif dan solutif yaitu:

a.    Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dengan KPPN:

1)    Terus berkoordinasi dan memberikan bimbingan teknis kepada Satker. KPPN Batam akan terus berkoordinasi secara intensif terhadap satker-satker khususnya satker yang masih terdapat data suspen, data Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) baik itu TDK belanja, TDK Pendapatan, pagu minus, asset yang belum diregister, dll. Dengan koordinasi intensif ini diharapkan Satker lebih disiplin lagi dalam memenuhi kewajiban melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA secara andal dan tepat waktu.

2)    Seksi Vera KPPN Batam secara intensif mengingatkan kepada seluruh Satker mitra kerja agar selalu melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA secara andal dan tepat waktu melalui aplikasi e-Rekon-LK sebelum batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi di bulan berikutnya. Seksi Vera juga melakukan monitoring setiap hari sejak hari pertama rekon pada grup WA.

3)    Aktif menyampaikan monitoring penyampaian e-rekon sejak hari pertama rekon, terutama monitoring  Satker yang belum meng-upload adk e-rekon dan monitoring Satker yang adk e-rekonnya masih butuh perbaikan.

4)    Meningkatkan kesadaran Satker untuk lebih mandiri, salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada Satker dengan indikator kinerja meng-upload rekon paling cepat (di awal waktu) dan paling tepat. Apresiasi dapat berupa pemberian sertifikat, pemberian hadiah dan menampilkan peringkatnya di digital banner KPPN.
 

b.    Penyampaian LPJ Bendahara

1)    Seksi Vera KPPN Batam secara intensif mengingatkan kepada seluruh satker mitra kerja agar selalu menyampaikan LPj bendahara secara tepat waktu melalui email dan media sosial telegram / whatsapp satker sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

2)    Mengingatkan satker dilakukan mulai dari akhir bulan berkenaan, sehingga ketika di awal bulan berikutnya, satker sudah upload LPJ ontime.

 

c.    Mekanisme pengelolaan hibah langsung

1)    Lebih aktif membuat panduan mengenai tugas satker sehari hari dalam mengelola hibah langsung.

Efektifitas dari usaha Seksi Vera KPPN Batam menunjukkan hasil yang baik. Hal ini dapat dilihat dari capaian Satker yang menyampaikan Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA secara keseluruhan sudah tercapai (100%) dalam tiga bulan terakhir.

DATA E-REKON-LK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Satker (c)

Satker yang upload Rekon (a)

Satker tidak ada Suspend Belanja (b)

 

Jumlah Satker

Okt'18

Nov'18

Des'18

Okt'18

Nov'18

Des'18

Okt'18

Nov'18

Des'18

Okt'18

Nov'18

Des'18

128

128

128

128

128

128

128

128

128

100

100

100

Rata-rata

100

Nilai

100%

                           

Dilihat dari capaian penyampaian LPJ, rata – rata penyampaian LPJ mencapai 100% dalam tiga bulan terakhir ini.       

Dari sisi pengelolaan hibah, jumlah hibah langsung yang diproses KPPN Batam selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember 2018) meliput 4 hibah barang dan 1 hibah uang.

No.

Kode BA

Kode Satker

Satuan Kerja

 Nilai Hibah

HIBAH BARANG

1

005

663005

PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

 Rp           232,348,000

2

005

663005

PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

 Rp             10,800,000

3

013

497861

RUMAH TAHANAN NEGARA BATAM

 Rp           418,880,000

4

015

411011

KANTOR WILAYAH DJBC KEPULAUAN RIAU

 Rp           451,733,000

HIBAH UANG

1

060

669261

RO OPS POLDA KEPRI

 Rp           250,000,000

 

Dari capaian data diatas, dapat dilihat bahwa Seksi Vera KPPN Batam akan selalu melakukan upaya optimal demi tercapainya capaian data rekonsiliasi UAKPA Satker yang akurat, serta pertanggungjawaban LPJ yang akuntabel. Semoga, opini WTP atas LKPP 2018 dapat kita pertahankan.

*) Penulis adalah Kepala Seksi Vera pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam.

Sumber:

1.    Artikel pada website Ditjen Perbendaharaan dengan judul “LKPP Tahun 2017 Kembali Raih opini WTP” (https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/berita-nasional/2822-lkpp-tahun-2047-kembali-raih-opini-wtp.html?highlight=WyJvcGluaSIsInd0cCIsIm9waW5pIHd0cCJd).

2.    (Majalah Traesury Indonesia) edisi 4 tahun 2017.

3.    Artikel pada website BPK dengan judul “BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas LKPP 2017” (http://www.bpk.go.id/news/bpk-beri-opini-wajar-tanpa-pengecualian-atas-lkpp-2017).  



Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE