Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengevaluasi 2 ribu titik lahan yang dialokasikan kepada pihak ketiga namun hingga saat ini belum dilakukan pembangunan.
Kepala Bidang Evaluasi Lahan Pembangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, di Batam, Selasa, mengatakan, tujuannya adalah sebagai pengingat kepada pihak ketiga.
"Bahwa apabila sudah terbit keputusan pembatalan maka secara hukum status hak tanahnya kembali kepada BP Batam," katanya.
Kata dia, kegiatan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi alokasi yang selama ini masuk di dalam daftar lahan yang tidak kunjung dilakukan pembangunan dan sudah dievaluasi oleh Kantor Lahan BP Batam.
"Untuk PT Pulau Mas Putih sendiri sudah kami lakukan pembatalan alokasi, namun pihak PT Pulau Mas Putih masih bertahan bahwa lahan tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Sementara itu lanjutnya, untuk lahan yang diberikan kepada PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera juga belum melaksanakan pembangunan diketahui yang bersangkutan berupaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain.
"Menindaklanjuti evaluasi yang telah lakukan pada tahun 2016, muncullah 2.000 titik karena tidak melaksanakan pembangunan berdasarkan perjanjian yang ada," paparnya.
Namun demikian, kata Harry, tidak semua titik langsung dibatalkan.
Karena BP Batam masih memberikan kesempatan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan pembangunan.
Akan tetapi jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka BP Batam akan mencabut alokasi tersebut.
“Kami juga memiliki tim yang terus memantau seluruh titik alokasi lahan melalui media cetak dan 'online' beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam sebelum tahun 2016," jelasnya.
Kata dia, pengawasan dilakukan dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sqtu hingga 3 kepada pihak terkait.
Menurutnya, BP Batam melakukan evaluasi berdasarkan data-data administrasi yang ada.
"Jika memang sudah berjanji alokasi lahan tersebut akan dilakukan kegiatan pembangunan, diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya," paparnya.
Namun apabila sebaliknya, maka alokasi tersebut harus dikembalikan ke BP Batam.
Selain itu, apabila pihak yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengembalikan, maka akan dilakukan pembatalan.
“Lahan-lahan yang kami batalkan akan kami ambil menjadi aset BP Batam dan akan dialokasikan kepada investor yang sudah menyampaikan rencana bisnisnya serta memiliki nilai ekonomi dengan prospek usaha yang baik dan jelas," tuturnya.
Hal itu dilakukan agar lahan di Kota Batam bisa memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.(Antara)
Berita Terkait
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
Komentar