BP Batam evaluasi 2.000 titik lahan

id lahan BP Batam,aset BP Batam

BP Batam evaluasi 2.000 titik lahan

Personel Ditpam BP Batam memasang plang pemberitahuan mengenai lahan yang sedang dievaluasi. BP Batam mengevaluasi 2 ribu lahan yang sudah dialokasi ke pihak ketiga namun belum dilakukan pembangunan. (Foto: Dokumentasi BP Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengevaluasi 2 ribu titik lahan yang dialokasikan kepada pihak ketiga namun hingga saat ini belum dilakukan pembangunan.

Kepala Bidang Evaluasi Lahan Pembangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, di Batam, Selasa, mengatakan, tujuannya adalah sebagai pengingat kepada pihak ketiga.

"Bahwa apabila sudah terbit keputusan pembatalan maka secara hukum status hak tanahnya kembali kepada BP Batam," katanya.

Kata dia, kegiatan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi alokasi yang selama ini masuk di dalam daftar lahan yang tidak kunjung dilakukan pembangunan dan sudah dievaluasi oleh Kantor Lahan BP Batam. 

"Untuk PT Pulau Mas Putih sendiri sudah kami lakukan pembatalan alokasi, namun pihak PT Pulau Mas Putih masih bertahan bahwa lahan tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Sementara itu lanjutnya, untuk lahan yang diberikan kepada PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera juga belum melaksanakan pembangunan diketahui yang bersangkutan berupaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain.

"Menindaklanjuti evaluasi yang telah lakukan pada tahun 2016, muncullah 2.000 titik karena tidak melaksanakan pembangunan berdasarkan perjanjian yang ada," paparnya.

Namun demikian, kata Harry, tidak semua titik langsung dibatalkan. 

Karena BP Batam masih memberikan kesempatan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan pembangunan. 

Akan tetapi jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka BP Batam akan mencabut alokasi tersebut.

“Kami juga memiliki tim yang terus memantau seluruh titik alokasi lahan melalui media cetak dan 'online' beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam sebelum tahun 2016," jelasnya.

Kata dia, pengawasan dilakukan dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sqtu hingga 3 kepada pihak terkait. 

Menurutnya, BP Batam melakukan evaluasi berdasarkan data-data administrasi yang ada. 

"Jika memang sudah berjanji alokasi lahan tersebut akan dilakukan kegiatan pembangunan, diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya," paparnya.

Namun apabila sebaliknya, maka alokasi tersebut harus dikembalikan ke BP Batam.  

Selain itu, apabila pihak yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengembalikan, maka akan dilakukan pembatalan.

“Lahan-lahan yang kami batalkan akan kami ambil menjadi aset BP Batam dan akan dialokasikan kepada investor yang sudah menyampaikan rencana bisnisnya serta memiliki nilai ekonomi dengan prospek usaha yang baik dan jelas," tuturnya.

Hal itu dilakukan agar lahan di Kota Batam bisa memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE