Jambi (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama anggota Reskrim Polresta mengamankan Fendi alias Tendi alias Seng Seng (33) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan menguasai atau memperdagangkan kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae).
Kasus ini bisa terungkap setelah tim menelusuri adanya informasi pelaku atau tersangka Seng Seng melakukan memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi melalui media sosial facebook diantaranya potongan kulit harimau, tandung kijang dan lainnya, kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jambi, Jefriyanto, Selasa.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polresta dan BKSDA pada Jumat lalu (24/4) di daerah Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 14.30 WIB.
"Iya tim dari BKSDA ada kita kerja sama dengan pihak polisi mengamankan yang bersangkutan setelah diselidiki dan ditemukan keberadaannya oleh kepolisian," kata Jefriyanto.
Dari tangan pelaku Tendi adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa bagian potongan hewan yang dilindungi seperti kulit harimau Sumatera termasuk kuku dan taringnya serta potongan tubuh hewan langka lainnya.
Barang lainnya yang diamankan selain kulit harimau, tengkorak kepala kijang dan kambing hutan serta kuku beruang.
Saat ini pelaku sudah ditangkap di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini telah diserahkan ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu terpisah Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut dan masih dalam penyidikan, besok akan kita gelar perkaranya.
Berita Terkait
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang
Selasa, 9 April 2024 18:43 Wib
Tahanan Kejari melarikan diri saat dibawa ke Rutan Batam
Kamis, 4 April 2024 21:22 Wib
Polresta Tanjungpinang buka layanan penitipan kendaraan saat mudik Lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 9:19 Wib
Polresta Tanjungpinang dalami kasus narkoba yang libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:50 Wib
Lanal Tanjungbalai Karimun tangkap empat pencuri di atas kapal
Selasa, 2 April 2024 7:19 Wib
Polisi ungkap motif suami bunuh istri di Kedungwaringin
Senin, 1 April 2024 13:53 Wib
Polisi ungkap motif pengasuh aniaya balita anak selebgram
Sabtu, 30 Maret 2024 17:30 Wib
Komentar