Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memproses pencabutan bersyarat John Kei setelah Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan bahwa Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat Jihnn Refra alias John Kei bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 dan mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika Aprianti.
John Kei menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada tahun 2013.
Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada tanggal 31 Maret 2025.
Namun, karena perbuatannya pekan lalu, John Kei yang dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
Kemenkumham Kepri gelar donor darah peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
Rabu, 17 April 2024 16:36 Wib
Polresta Barelang-Kepri bebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang
Selasa, 9 April 2024 18:43 Wib
Ditjen Imigrasi siapkan tunjangan untuk petugas di pulau terluar
Senin, 11 Maret 2024 9:36 Wib
Pembebasan lahan untuk hunian baru warga Rempang Batam sudah 90 persen
Sabtu, 9 Maret 2024 7:49 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Sabtu, 2 Maret 2024 14:53 Wib
Kemendagri berupaya percepat transformasi berlakukan IKD untuk layanan publik
Rabu, 28 Februari 2024 12:27 Wib
Kasad: Pilot Susi Air yang disandera OPM kondisinya sehat
Senin, 5 Februari 2024 14:51 Wib
Presiden Israel Isaac Herzog tuntut pembebasan sandera dan akhiri serangan ke Gaza
Jumat, 19 Januari 2024 10:49 Wib
Komentar