BP Batam terbitkan kebijakan relaksasi pembayaran UWT

id Bp batam

BP Batam terbitkan kebijakan relaksasi pembayaran UWT

Kepala BP Batam Muhammad Rudi. ANTARA/HO/Humas BP Batam

kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerbitkan kebijakan relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) pada masa pandemi COVID-19.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 30 Juni 2020 itu meliputi keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan.

"Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021," kata Rudi melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Senin (6/7).

Kebijakan itu memuat beberapa ketentuan seperti relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu satu tahun.

Selain itu, keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah dengan luas dibawah dari 250 meter persegi.

"Bagi mereka yang melunasi UWT di atas periode 27 Februari-26 Agustus 2020 akan dikenakan denda sebesar 50-75 persen," ucapnya.

BP Batam juga menyatakan kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE