Pedagang pasar tradisional di Kepri tidak mau pakai masker

id Protoko COVID-19,Di Kepri pedagang pasar tradisional tidak pakai masker,pedagang pasar tradisional tidak pakai masker

Pedagang pasar tradisional di Kepri tidak mau  pakai masker

Aktivitas di pasar tradisional Bintan Center, Tanjungpinang, Kepri saat pandemi COVID-19. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana, menyampaikan, sekitar 80 persen pedagang di pasar tradisional setempat tidak memakai masker saat berjualan, contohnya pedagang di pasar Bintan Center, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang.

"Kalau pembeli, saya lihat rata-rata sudah pakai masker," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Kamis (3/9).

Tjetjep mengimbau pedangang agar mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pun pembeli diimbau sebaiknya tidak berbelanja jika pedagang/penjual enggan menggunakan masker saat bertransaksi.

"Kalau satu pakai masker sementara satu lainnya tidak, masih ada potensi penularan COVID-19. Keduanya harus memakai masker, biar aman dan resiko tertular jauh lebih rendah," ungkap Tjetjep.

Tjetjep juga meminta aparat keamanan seperti TNI, Polri dan Satpol PP gencar menggelar razia rutin di pasar-pasar tradisional untuk menertibkan pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain memakai masker, juga diminta menjaga jarak dan wajib menyiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh terhadap tiap-tiap pengujung yang datang.

"Coba lihat toko/swalayan, pengunjung diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh, hingga mencuci tangan sebelum masuk," imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan itu pun memperbolehkan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri untuk menerapkan aturan hukum, misalnya denda bagi pedagang berikut masyarakat umum yang tidak patuh protokol kesehatan saat beraktivitas terutama di luar rumah.

"Karena kabupaten/kota yang lebih tahu kondisi masyarakatnya masing-masing, jadi silakan terapkan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di era new normal pandemi COVID-19. Sejauh ini baru Kota Batam yang akan melaksanakan itu, kalau kabupaten/kota lainnya belum ada," ucap Tjetjep.

Lebih lanjut, Tjetjep menyatakan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Kepri terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Bahkan penyebarannya sudah sporadis, yakni muncul dari titik-titik atau klaster yang belum diketahui asalnya.

Dari catatan Gugus Tugas, kasus konformasi positif COVID-19 pada Kamis 3 September 2020 mencapai 1.077 orang, dengan rincian 436 orang konfirmasi rawat/isolasi, 600 konfirmasi sembuh, dan 41 konfirmasi meninggal.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE