Ketua DPRD Natuna diganti

id Natuna, DPRD Natuna, Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, Daeng Amhar, PAN

Ketua DPRD Natuna diganti

Andes Putra (Kiri) Daeng Amhar (kanan) usai rapat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jl. Yos Sudarso, Bunguran Timur, Ranai, Natuna, Senin (21/9) malam. (Antara Kepri/ Cherman)

Natuna (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) meyampaikan pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Kababupaten Natuna, Andes Putra sebagai Ketua DPRD Natuna priode 2019 -2024 melaui rapat paripurna.

"Agenda rapat paripurna pada malam hari ini tentang surat penyampaian rekomendasi dari Partai PAN untuk mengganti pimpinan DPRD Natuna", ujar Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah saat meminpin rapat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jl. Yos Sudarso, Bunguran Timur, Ranai, Natuna, Senin malam.

Rapat dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/416/IX/2020 Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna dari Fraksi Partai Amanat Nasional Periode 2019-2024 dan memutuskan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna dari Fraksi Partai Amanat Nasional Periode 2019-2024 yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik.

Surat keputusan itu juga selanjutnya, menyebutkan Daeng Amhar diajukan untuk menjadi Calon Pimpinan atau Ketua DPRD Natuna dari Fraksi PAN sisa masa bakti periode 2019-2024, menggantikan Andes Putra.

Rapat dihadiri Andes Putra dan Daeng Amhar, beserta 12 Anggota DPRD Natuna lainnya. 

Menanggapi surat keputusan tersebut, Andes Putra mengatakan, ia mengetahui secara pasti dirinya digantikan setelah DPRD mendapatkan salinan SK tersebut.

"Memang, beberapa hari lalu saya dihubungi para rekan media terkait hal ini, waktu itu saya belum tau pasti", kata Andes saat diwawancara para wartawan usai mendengarkan pembacaan surat keputusan tersebut.

Selain itu, saat ditanya terkait kesalahan apa yang dilakukan, Ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya berterima kasih atas kesempatan yang diamanatkan kepada saya selama ini, apapun keputusan partai, itu yang terbaik untuk partai, saya mengikuti apa yang menjadi keputusan partai", ungkap Andes.

Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat teguran dari partai, dan tidak dilibatkan dalam rapat harian partai.

Daeng Amhar, selaku penerima amanat partai mengatakan akan menjalankan segala tugas apaun diamanatkan dan telah menjadi keputusan partai.

"Kami kader partai akan saling mendukung satu sama lain, kita akan menjalankan apapun perintah partai," kata Daeng Amhar saat bersama Andes Putra usai Rapat.

Meskipun jabatan Ketua DPRD tidak lagi dipercayakan kepada Andes Putra, namun Ia mengaku tetap berbuat yang terbaik bagi partai dan masyarakat Natuna.

"Saya masih sebagai anggota, saya akan tetap memberikan yang terbaik untuk partai dan khususnya konstituen saya Dapil dua", kata Andes.

Ades Putra anggota DPRD termuda dan baru saja beberapa hari lalu menerima penghargaan Indonesia Most Inspiring Profesional Legislator Award  2020 itu juga meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tetap akan berdiri kokoh menjalankan amanat, serta terus berbuat yang terbaik bagi Masyarakat Natuna.

Berdasakan SK yang dikeluarkan PAN, pergantian dilakukan mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya:

1. Platform Partai Amanat Nasional,

2. Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional BAB XIII pasal 27, BAB XIV pasal 30,

3. Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasioanal BAB XV pasal 66 dan BAB XVI pasal 67 dan BAB XVII pasal 72.

4. Peraturan Partai PAN nomor 01 Tahun 2020 tentang hubungan Partai dengan fraksi PAN di Legislatif.

 

 

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE