Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menunda pembahasan sekaligus pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020 akibat COVID-19.
Ketua Banpemperda DPRD Kota Tanjungpinang Hendy Amerta, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan total ada 18 raperda yang sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, namun hanya enam raperda yang ditetapkan untuk dibahas dan disahkan.
Sementara, 12 raperda yang tidak ditetapkan untuk disahkan pada tahun ini akan diajukan kembali untuk disahkan pada tahun 2021.
"Pandemi COVID-19 mengakibatkan DPRD tidak dapat melakukan studi banding dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait raperda yang akan dibahas," katanya.
Banpemperda DPRD Kota Tanjungpinang telah meminta pimpinan DPRD menyurati Pemkot Tanjungpinang agar mengajukan raperda yang akan disahkan pada tahun 2021.
Selain menyurati Pemkot Tanjungpinang, kata dia, Banpemperda turut menyurati anggota dewan untuk mengajukan raperda inisiatif.
"Raperda yang diusulkan masuk dalam Prolegda akan ditetapkan sebelum pengesahan APBD murni tahun 2021," katanya.
DPRD Kota Tanjungpinang, lanjut dia, bakal lebih selektif dalam memilih raperda yang diusulkan masuk Prolegda tahun 2021.
“Kami akan dahulukan raperda yang lebih penting untuk dibahas dan disahkan,” tuturnya.
Adapun dari enam raperda yang telah ditetapkan untuk dibahas dan disahkan tahun 2020, salah satunya yang sudah rampung, yakni Raperda Perubahan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang disahkan melalui sidang paripurna, Selasa (9/10).
Sementara itu, lima raperda yang belum disahkan adalah Raperda SOTK, Raperda Perubahan Korpri, Raperda Rumah Sakit, Raperda BPR Bestari, dan Raperda BUMD.
Meski demikian, Hendy memastikan lima raperda tersebut tetap disahkan tahun ini.
“Akhir tahun ini kami akan selesaikan lima raperda tersisa itu, semuanya tinggal finalisasi saja,” katanya.
Berita Terkait
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Komentar