DPRD Anambas Tunda Laporan Pansus PTSP

id DPRD,Anambas,Laporan,Pansus PTSP,pelayanan,terpadu,satu,pintu

DPRD Anambas Tunda Laporan Pansus PTSP

Anambas (Antara Kepri) - DPRD Kepulauan Anambas menunda rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah pansus gagal menyajikan laporan itu pada rapat paripurna, Kamis.

"Pansus belum bisa memberikan laporan karena belum menerima berkas-berkas pembahasan. Jadi pembahasan mengenai PTSP  akan diagendakan lain waktu dan tidak bisa disampaikann hari ini,” kata anggota pansus juga Wakil Ketua I DPRD Anambas Muhammad Dai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II H Nur Adnan Nala mengaku miris. Pasalnya, dari sembilan anggota DPRD yang tidak menghadiri sidang paripurna tersebut, 3 di antaranya anggota Pansus PTSP, termasuk ketua dan sekretaris.

Dirinya kembali mengingatkan bahwa Pansus PTSP, umurnya hanya 60 hari. Jika pembahasan tidak segera diselesaikan, ia khawatir pansus keburu kadaluarsa.

“Sudah hampir 7 minggu pansus bekerja. Sementara, pansus itu kan umurnya terbatas hanya sekitar 60 hari. Kalau tidak cepat, bisa keburu habis batas waktu dan ini harus segera disikapi oleh anggota DPRD yang lain,” ujarnya

Sementara itu, Dai meminta waktu untuk menyelesaikan laporan tersebut dalam 10 hari ke depan. Pansus akan mengadakan rapat internal dengan menghadirkan ketua dan sekretaris pansus.

“Jika ketua dan sekretaris dianggap tidak mampu, maka akan diputuskan melalui musyawarah,” tegas Dai.

Kendati belum bisa menyajikan laporan resmi, namun Dai beranggapan pansus sudah bekerja  maksimal.

Menurut, pansus sudah dua kali mengadakan pertemuan guna membahas masalah PTSP ini.
“Pertama kita kunjungan kerja ke Metro Lampung bersama dengan SKPD terkait. Kedua, kita mengadakan pertemuan bersama staf ahli di Batam,” jelasnya lagi.

Diketahui, Pansus PTSP diketuai Budi Arisandi dengan sekretaris Julius dan anggota Imran, Idayanti dan Muhammad Dai.

Namun, pansus yang awalnya diketuai Mustansir yang belakangan berhenti karena mekanisme PAW, belum menyelesaikan laporan kerjanya. Sehingga penyampaian laporan Pansus PTSP ditunda. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE