Kebakaran Ribuan Hektare Hutan "Relang" Terus Terjadi

id kebakaran,hutan,batam,rempang,galang,lahan

KEGIATAN pembukaan lahan diduga ilegal dengan cara dibakar di kawasan Rempang Galang (Relang) wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang statusnya masih hutan buru terus terjadi dan sudah mengakibatkan ribuan hutan rimbun menjadi gundul.

"Tadinya kawasan ini rimbun. Pohon-pohon besar masih banyak. Udaranya sejuk, namun kini semua habis dibakar. Udaranya menjadi panas," ujar warga Rempang Cate, Pulau Rempang, Endo, Selasa.

Saat ini, sepanjang kanan kiri jalan lintas Barelang yang dihubungkan dengan enam jembatan dari Kota Batam sejauh sekitar 60 kilometer dipenuhi oleh perkebunan berbagai komoditas seperti sayur mayur, buah-buahan termasuk perkebunan buah naga.

Di sana, piihak yang tidak bertanggung jawab membuka lahan dengan cara membakar hutan atau semak-semak belukar hingga mengakibatkan kepulan asap tebal.

Api yang melahap berbagai jenis tanaman hutan di lokasi tersebut terlihat jelas berkobar dan asapnya juga mengepul membumbung tinggi hingga dapat terlihat sejak dari jembatan lima Barelang yang menghubungkan Pulau Rempang dengan Pulau Galang.

Selain pembukaan lahan untuk perkebunan, pada beberapa titik kawasan tersebut juga terdapat peternakan dan sejumlah kawasan wisata yang dikelola swasta dan pemerintah meski status lahannya belum jelas.

"Ribuan hektare hutan mulai dari Jembatan III Barelang hingga Jembatan VI di Galang Baru sudah terbakar sejak akhir 2013," kata dia.

Endo mengatakan pada beberapa titik kemungkinan murni terbakar, namun sebagian besar termasuk kawasan PT Agrilindo Estate di Rempang Cate kemungkinan di bakar setelah ditemukan ban bekas pada titik awal kebakaran.

"Kami sempat tanya pada penjaga kawasan PT Agrilindo Estate tentang kebakaran tersebut. Mereka menyatakan tidak membakarnya, mereka juga mecurigai ada pihak yang tidak bertanggungjawab membakar hutan," kata dia.

Perwakilan PT Agrilindo Estate, Bimo mengatakan sudah melaporkan dugaan pembakaran sekitar 200 hektare kawasan tersebut pada Polda Kepri dengan surat laporan nomor.74/ASP/14, pada 18 Februari 2014.

"Kami juga melaporkan pada kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Pekanbaru, dengan surat laporan BKSDA Riau nomor.62/ASP/14 pada 14 Februari 2014 lalu untuk ditindaklanjuti," kata Bimo.

Ia mengatakan, PT Agrilindo Estate mendapat pencadangan pengalokasian lahan di Rempang Cate seluas sekitar 380 hektare.

"Karena statusnya berdasarkan SK Menhut nomor 463/2013 (SK Menhut No. 463/Menhut-II/2013) masih hutan buru dan berada dalam pengawasan Kementerian Kehutanan, kami belum berani membangun. Kami hanya menjaga agar tetap lestari namun yang terjadi malah seperti ini," kata dia.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Bp Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan hingga saat ini kewenangan atas kawasan tersebut masih pada Kementerian Kehutanan dan kegiatan pembukaan lahan ilegal.

"Pembukaan lahan untuk perkebunan ilegal, karena masih berstatus hutan buru dan di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan," kata dia.

Saat ini, kata dia, BP Batam belum berwenang melakukan pengawasan dan pengalokasian lahan disana karena pemerintah pusat belum menyerahkan ke daerah dan mengubah status lahannya.

"Harus hati-hati, statusnya masih hutan buru," kata dia.

Beberapa warga masyarakat yang ditemui di Desa Air Lingka, Pulau Galang Baru, Kecamatan Galang beru-baru ini mengungkapkan kobaran api dan kepulan asap tebal dari areal hutan belukar yang terlihat jelas di seberang kampung mereka.

"Kawasan hutan itu sengaja dibakar untuk ditanami jabon. Sejak pagi api berkobar terus dan asapnya tebal," ujar salah seorang warga Air Lingka, Hendra.

Menurut dia pihak perusahaan yang membangun areal perkebunan jabon sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan baru dan proses pembukaan dengan cara membakar itu juga telah pernah dilakukan beberapa bulan lalu.

"Sebagian kawasan sudah gundul dan ditanami bibit jabon. Saya tidak tau nama pasti perusahaan tetapi warga kami di sini banyak diajak untuk menanam bibit jabon terutama yang perempuan," kata dia.

Ia menjelaskan masyarakat desanya tidak hanya diajak bekerja untuk menanam bibit, tetapi juga untuk membersihkan lahan untuk perkebunan baru itu.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menyatakan sudah turun pada beberapa lokasi kebakaran yang dilaporkan warga dan menyatakan terjadinya kebakaran disebabkan pembukaan lahan ilegal.

"Boleh dikatakan semua dibakar untuk membuka lahan. Bukan murni kebakaran," kata dia.

Selain pada kawasan yang dihubungkan dengan enam jembatan Barelang tersebut, kata dia, pembakaran juga terjadi pada pulau sekitar dengan tujuan untuk membuka perkebunan.

"Menurut kami ribuan hektar sudah habis dibakar untuk perkebunan. Kami tidak bisa berbuat apapun karena tidak ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk membuat peraturan melarang pembukaan lahan dengan pembakaran," kata dia.

Salah satu cara untuk mengantisipasi pembukaan lahan dengan cara pembakaran ialah dengan perda yang dibuat oleh pemerintah daerah.

"Di Kalimantan Timur hal tersebut sudah diterapkan dan terbukti mampu memberikan efek jera pada pihak yang membuka lahan dengan cara pembakaran. Harusnya di Batam juga dibuat seperti itu agar hutan buru yang masih dalam pengawasan pemerintah pusat tidak habis," kata Nur. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE