Kasus Manipulasi Suara Hanura Tanjungpinang Kedaluwarsa

id Kasus, Manipulasi, Suara, Hanura, Tanjungpinang, Kedaluwarsa

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kasus dugaan manipulasi suara di internal Partai Hati Nurani Rakyat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terpaksa dihentikan karena kedaluwarsa, kata anggota Panwaslu Tanjungpinang, Aswin Nasution, Minggu.

"Terhitung Sabtu (19/4) pukul 21.00 WIB kasus itu melewati batas waktu untuk ditindaklanjuti secara hukum," katanya.

Aswin tidak dapat memberikan alasan secara rinci terkait lambannya penanganan kasus itu. Kasus dugaan pemindahan suara dari Reni, caleg Tanjungpinang nomor urut 5 daerah pemilihan Bukit Bestari ke nomor urut I ditangani oleh Ketua Divisi Hukum, Penyidikan dan Penindakan Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin.

Baharuddin yang dilaporkan menghilang sejak Sabtu (19/4) malam, juga tidak menghadiri rapat pleno penghitungan dan rekapitulasi suara yang digelar KPU Tanjungpinang di Gedung Muhammadiyah, Minggu pagi.

"Baharuddin tidak hadir dalam rapat pleno KPU Tanjungpinang hari ini," ujarnya.

Aswin membantah pada Sabtu malam ada pertemuan antara Rona Andaka, caleg nomor urut I dapil Bukit Bestari dari Partai Hati Nurani Rakyat dengan Baharuddin di salah satu resort di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurut dia, Baharuddin bersama keluarganya di resort itu, bukan bersama Rona.

"Dia (Baharuddin) itu nginap di resort bersama keluarganya," ungkapnya.

Sebelumnya, Baharuddin mengatakan Panwaslu Tanjungpinang sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS Tanjung Ayun Sakti memenuhi unsur tindak pidana Pemilu karena melanggar Pasal 309 dan 287 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Menurut rencana semula, Baharuddin akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungpinang, namun sampai batas waktu pelaporan pukul 21.00 WIB Sabtu malam Baharuddin tidak melaporkannya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE