Pekerja Batam Tuntut Wali Kota Revisi UMK

id Pekerja,Batam,Tuntut,Wali,Kota,Revisi,UMK,upah,minimum

Batam (Antara Kepri) - Puluhan ribu pekerja Kota Batam Kepulauan Riau dari belasan kawasan industri menuntut Wali Kota untuk merevisi angka rekomendasi Upah Minimum Kota 2015 sebesar Rp2,66 juta.

"Bahwa UMK Batam harus direvisi," kata koordinator pekerja Suprapto saat berunjuk rasa di Batam, Jumat.

Ia mengatakan Batam masuk dalam lima besar kawasan industri terbaik di Indonesia, sehingga UMK-nya pun seharusnya tinggi.

Pekerja terus mendesak agar Wali Kota menetapkan rekomendasi UMK Batam Rp3,3 juta atau minimal sama dengan UMK Bekasi Rp2,9 juta.

Pekerja juga mengancam akan menduduki Kantor Pemkot Batam jika Wali Kota tidak mengubah keputusannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Uba Ingan Sigalingging yang ikut berorasi meminta seluruh pekerja untuk memperjuangkan nasib bersama dengan kompak.

"Tolak upah buruh murah," kata dia.

Ia mengatakan seharusnya Pemkot Batam menetapkan UMK dengan mempertimbangkan upah di Singapura dan Malaysia sebagai tetangga terdekatnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menolak untuk merevisi UMK.

Saat menemui pekerja, ia mengatakan UMK Batam tetap Rp2,66 juta, sesuai yang ia umumkan kepada media massa, Kamis (13/11) petang.

"Kami putuskan, semua muspida sepakat, UMK naik 10 persen. UMK 2015 sebanyak Rp2,664 juta," kata Wali Kota.

Ratusan pekerja yang awalnya duduk langsung berdiri begitu mendengar pengumuman Wali Kota. Koordinator pekerja meminta seluruh pengunjuk rasa tenang.

Wali Kota meminta seluruh pekerja menerima keputusan itu.

"Apa pun yang diputuskan, saya minta adik-adik bisa sabar menerima putusan itu, karena Batam harus dijaga  bersama-sama," kata Wali Kota.

Wali Kota mengatakan UMK mungkin tidak cukup, tapi Pemkot memiliki tugas harus menjaga seluruh pihak. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE