Polda Kepri Bidik Perusahaan Penimbun BBM Ilegal

id Polda,Kepri,Bidik,Perusahaan,Penimbun,batam,BBM,minyak,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri segera memeriksa pemilik PT Bahari Berkah Madani, rekanan PT Semesta Jaya Persada dalam kasus penimbunan solar ilegal di Tanjung Riau, Batam yang digerebek pada 13 November 2014.

"Semua pihak yang terlibat segera dipanggil. Termasuk pemilik PT Bahari Berkah Madani (PT BBM) yang diduga rekanan dari PT Semesta Jaya Persada," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan YN, manajer PT Semesta Jaya Persada, perusahaan tersebut merupakan rekanan bisnis lama dan setiap melakukan kegiatan operasional diikat kontrak tertulis.

"Keduannya terikat dalam surat perjanjian nomor 004/BBM/SPK/XII/2013 serta juga tertuang surat pengangkatan agen Nomor 004/BBM/SKEP/2013. Makanya dengan adanya ikatan kontrak tersebut 3 unit truck tangki kapasitas 10.000 liter milik PT BBM disita," kata dia.

Ia mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu dasar Polda Kepri segera memanggil direktur PT BBM untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dalam aksi ilegal yang sudah berjalan sekitar lima bulan tersebut.

"Mereka ini jarngan mafia BMM subsudi jenis solar yang dijual ke industri-ndustri di Batam. Akibatnya merugikan negara dan masyarakat miskin. Sesuai dengan perintah Kapolda, semua akan ditindak," kata Charles.

Kamis (13/11) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penimbunan solar ilegal di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti mencapai 44,150 ton serta mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti diduga diperoleh diperoleh dari "kencing" tanker di perairan Sekupang dan disetor ke gudang menggunakan boat pancung (perahu dengan mesin tempel) untuk selanjutnya dijual ke Industri.

Polda Kepri mengamankan lima tersangka, tiga unit mobil tangki masing-masing BP 9931 DD yang bermuatan 9,2 ton solar, BP 9938 DM dengan 14,4 ton solar, dan BP 9932 DE bermuatan 5 ton solar.

Selain itu juga diamankan tiga unit boat pancung dengan 18 bak penampungan masing-masing mampu memuat satu ton minyak. Total muatan dalam tiga boat pancung tersebut sebanyak 15,55 ton solar.

Modus yang dilakukan oleh tersangka pertama YN menyuruh tiga karyawannya yang mengemudikan boat pancung untuk membeli solar pada tanker saat berada di perairan Sekupang.

Selanjutnya, solar yang merupakan hasil 'kencing' (pengalihan di tengah laut/penjualan antar kapal secara ilegal di tengah laut) tersebut dibawa pada sebuah dermaga kayu di Tanjung Riau.

Solar kemudian dialirkan ke gudang yang berjarak sekitar 500 meter dari dermaga dengan pompa dan selang besar yang ditanam secara permanen.

Pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE