13 Korban Perdagangan Manusia Dideportasi dari Malaysia

id batam,Korban,Perdagangan,Manusia,deportasi,Malaysia

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 13 wanita diduga korban perdagangan manusia dan empat disekap di Johor Bahru, Malaysia, dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu siang.

"Mereka diselamatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Korban juga sempat ditampung di Konsulat Jenderal RI di Johor Malaysia sebelum dipulangkan," kata petugas pendamping TKI Kementerian Sosial RI, Febriana saat menjemput kedatangan di pelabuhan, Rabu.

Wanita tersebut, kata dia, adalah korban perdagangan manusia yang hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat-tempat hiburan di Malaysia.

Febriana mengatakan, wanita-wanita yang masih berusia muda tersebut untuk sementara akan ditampung di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Kota Batam di Sekupang sebelum dikembalikan ke daerah asal.

"Korban perdagangan manusia tersebut memiliki paspor Imigrasi Batam. Mereka dijual ke Malaysia oleh seorang tekong di Batam," kata dia.

Ia mengatakan, kondisi TKI yang dipulangkan nampak masih trauma atas kejadian yang menimpa selama berada di Malaysia.

"Nanti setelah semua didata dan kondisi para TKI membaik baru akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan KM Kelud dari Batam," kata Febri.

Sebelumnya pada Jumat (5/12) Malaysia juga mendeportasi empat balita dan delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dewasa bermasalah menuju Batam.

Febriana mengatakan, seluruh TKI dewasa yang dideportasi merupakan pekerja bermasalah tang masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen lengkap.

TKI tersebut berasal dari Batam, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur yang mendapat perlakuan kasar saat berada di Malaysia bahkan tidak mendapatkan bayaran sesuai janji penyalur sehingga memilih lari dari pekerjaan.

Berdasarkan laman BNP2TKI, Pemerintah kerajaan Malaysia berencana mendeportasi sekira 50.000 tenaga kerja Indonesia (TKI), karena dianggap bermasalah dan tak mengantongi izin kerja. Informasi Kedubes RI di Malaysia, deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia dan target waktunya hingga 31 Desember 2014.

"Pengusiran (deportasi) itu wewenang Pemerintah Kerajaan Malaysia," kata Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Hermono sesuai dengan yang tertulis di laman bnp2tki.go.Id.

Saat ini di Pasir Gudang, Johor Bahru tercatat ada sekitar 21.000 TKI, di Sarawak dan beberapa kota lainnya di Malaysia terdapat 16.000 TKI. Sedangkan, TKI yang menjalani hukuman ada sekitar 5.000 orang.

"Kami meminta pemerintah Malaysia berlaku adil dalam menerapkan kebijakan terkait permasalah TKI. Deportasi akan dilakukan secara bergelombang," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE