BC Kepri Selidiki Pemilik Minyak Mentah Selundupan

id BC,Kepri,Selidik,Pemilik,muatan,Minyak Mentah,penyelundupan,Selundupan,tanker,power,bea,cukai,karimun

BC Kepri Selidiki Pemilik Minyak Mentah Selundupan

Kapal tanker MT L Power lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kamis (22/1). (antarakepri.com/Istimewa)

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menyelidiki pemilik kapal tanker MT L Power GT 758/IMO 9142021, berbendera Indonesia, yang diduga menyelundupkan 600.000 liter minyak mentah dengan nilai ditaksir sekitar Rp5 miliar.

"Kita masih mengembangkan dengan memeriksa para kru kapal soal siapa pemilik kapal maupun muatannya," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Budi Santoso di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kamis.

MT L Power dengan nakhoda ZK dan sebelas kru ditangkap kapal patroli BC 15034 milik Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di perairan Takong Hiu Kecil, Kabupaten Karimun, Jumat. (16/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Budi Santoso mengatakan pihaknya masih kesulitan mengorek informasi dari kru kapal. Menurut dia, nakhoda dan kru kapal "tutup mulut" dan tidak satupun yang mengakui tahu pemilik kapal beserta muatannya itu.

Mengenai informasi muatan kapal tersebut milik seorang pengusaha Batam, Ab, ia mengatakan belum menemukan fakta maupun keterangan yang mengarah kepada pengusaha tersebut.

"Secara informal minyak mentah itu memang benar milik dia. Isu itu sangat kuat sekali. Tapi kita belum bisa membuktikannya dan menuangkannya dalam penyidikan. Nakhoda dan seluruh kru tutup mulut. Namun demikian, kami tetap terus berupaya untuk terus mengorek keterangan dari mereka," katanya.

Budi mengatakan, kasus penyelundupan minyak dengan MT L Power sangat berbeda dengan kasus-kasus serupa yang pernah diungkap BC Kepri, karena nakhoda dan kru kapal mengaku bahwa minyak tersebut dimuat di Tanjung Keling yang termasuk perairan Malaysia atau West Outer Port Limit (OPL).

"Tangkapan ini sangat unik. Baru kali ini minyak ilegal diselundupkan dari luar negeri, selama ini kan hanya penyelundupan ke luar negeri atau ekspor. Tapi, kita tentu tidak bisa langsung percaya dengan penuturan kru kapal. Kita akan terus dalami termasuk kemana minyak itu hendak di bawah," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyelundupan minyak dengan MT L Power tergolong cukup rapi dengan menggunakan modus yang sulit untuk ditelusuri. Menurut dia, nakhoda dan ABK-nya dalam bertransaksi menggunakan bahasa sandi, tidak pernah menyebut kapal.

"Mereka muat dinihari dalam kondisi gelap. Bahasa mereka sulit dipahami sewaktu dipantau lewat radio komunikasi," ujarnya.

Sedangkan seluruh kru kapal, menurut dia juga direkrut dengan cara tidak formal, mirip sindikat narkoba. "Tujuannya untuk memutus mata rantai penyidikan sehingga kita tidak bisa mengungkap sampai kepada pemiliknya," kata dia.

Berdasarkan penyidikan sementara, lanjut Budi Santoso, nakhoda ZK dan mualim I My ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo mengatakan, keberhasilan menangkap MT L Power berawal dari gelagat mencurigakan saat hendak didekati petugas patroli BC 15034.

"Kapal tersebut berbelok arah saat didekati, menuju utara atau perairan West OPL. Petugas langsung melakukan pengejaran terus menerus hingga akhirnya berhasil ditegah di sekitar perairan Takong Hiu Kecil," katanya.

Saat diperiksa, kata dia, nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen muatan maupun dokumen berlayar. "Hanya saja, kru kapal mengaku kalau minyak itu dimuat di Tanjung Keling yang sudah memasuki perairan Malaysia," kata Abien didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo. (Antara)

Editor: Riza Fahriza

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE