KPU: Partai Dapat Ajukan Beberapa Bakal Cagub

id KPU,Partai,Bakal,Cagub,pilkada,pemilihan,gubernur,kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai atau gabungan beberapa partai yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan beberapa nama sebagai bakal calon kepala daerah, kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Sabtu.

"Ini diatur dalam UU Pilkada. Jika tidak direvisi, maka kami harus menerima nama-nama bakal calon kepala daerah yang didaftarkan partai-partai yang mengusung kandidat itu," katanya saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar Komunitas Bakti Bangsa (KBB) di Aula Kantor RRI.

Di hadapan sekitar 100 orang peserta seminar bertema "Mewujudkan Pilkada di Kepri yang Dapat Dipertanggungjawabkan untuk Melahirkan Pemimpin yang Berkualitas Sesuai Keinganan Rakyat", ia mengemukakan bakal Calon Gubernur Kepri itu akan mengikuti uji publik.

Tim uji publik terdiri dari dua orangdari kalangan akademisi, dua tokoh masyarakat dan seorang anggota KPU Kepri, ujarnya.

"Setelah mengikuti uji publik, partai-partai pengusung akan menetapkan seorang dari beberapa kandidat yang diusung untuk didaftarkan sebagai calon Gubernur Kepri," jelasnya.

Terkait tahapan uji publik, lanjut dia, muncul wacana agar tim penguji berasal dari partai politik. Jika diserahkan ke partai politik, maka KPU tidak perlu menetapkan anggota tim penguji.

"Tergantung perubahan regulasi pilkada. Kami akan menaatinya," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada yang juga narasumber dalam seminar tersebut mengatakan tim penguji juga harus teruji independensinya. KPU Kepri jangan salah menetapkan orang yang akan dijadikan tim penguji.

"Sebelum menguji bakal calon kepala daerah, tim penguji juga harus teruji. KPU Kepri harus berhati-hati dalam menetapkan tim penguji, jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.

Razaki mengemukakan peran tim penguji sangat besar untuk menggali pengetahuan, integritas dan jejak rekam kehidupan  bakal calon kepala daerah. Sebaiknya selama berlangsungnya uji publik, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung atau melalui media televisi.

"Biarkan masyarakat menilai. Jangan sampai masyarakat memilih kucing dalam karung," katanya.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Bismar Arianto mengatakan perubahan ketentuan dalam tahapan pilkada akan sedikit merepotkan penyelenggara pilkada.

"Kalau dulu partai politik atau gabungan beberapa partai hanya dapat mengusung sepasang kandidat, tetapi sekarang bisa lebih dari seorang bakal calon kepala daerah," katanya.

Dia mengatakan uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pilkada. Uji publik sebagai upaya memperkenalkan kandidat yang akan bertarung pada pilkada kepada masyarakat.

"Paling tidak, rekam jejak kandidat harus diketahui masyarakat," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE