KPU Koordinasi dengan Kemenkumham terkait Permasalahan Golkar

id KPU,Koordinasi,Kemenkumham,kepri,Permasalahan,Golkar

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kami tidak mencampuri urusan di internal partai. Kepengurusan partai yang sah, diakui negara, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, karena itu KPU RI akan berkoordisi dengan kementerian tersebut," kata Komisioner KPU Kepulauan (Kepri) Marsudi di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengemukakan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan KPU terkait tahapan pilkada. Salah satu tahapan yang dilaksanakan seperti berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hasil koordinasi itu akan disosialisasikan ke KPU provinsi dan kabupaten kota. Salah satu permasalahan yang diatasi terkait dualisme kepengurusan partai yang akan mempengaruhi penyelenggaraan pilkada.

Kementerian Hukum dan HAM akan memberi nama-nama pengurus Golkar dan PPP di tingkat pusat hingga daerah yang sah.

"KPU pusat akan meminta struktur kepengurusan partai di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Kalau mereka tidak dapat kepengurusan provinsi dan kabupaten kota, kami akan meminta langsung ke pengurusnya di Kepri," ujarnya.

Marsudi memastikan polemik yang terjadi di partai politik tidak akan mempengaruhi pilkada sepanjang semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam permasalahan itu, KPU tidak akan disalahkan saat mengambil keputusan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena keputusan yang ditetapkan KPU berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau ada permasalahan, berarti yang salah bukan KPU, tetapi kementerian terkait. Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Marsudi menegaskan, struktur kepengurusan partai yang ditetapkan tidak boleh diubah partai setelah tahapan pilkada dilaksanakan.

"Setelah struktur kepengurusan ditetapkan, KPU tidak akan menerima struktur baru. Ini untuk tertib administrasi," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE