Polda Kepri Musnahkan Bukti Tiga Kasus Narkoba

id Polda,Kepri,Musnah,Bukti,Kasus,Narkoba

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kamis, memusnahkan 10 kilogram ganja dan 235 sabu barang bukti hasil penggungkapan kasus pada Maret 2015.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch Sholeh, di Mapolda Kepri mengatakan 10,128 kilogram ganja kering merupakan hasil pengungkapan kasus di Pelabuhan Domestik Sekupang pada 4 Maret 2015.

Dari barang bukti kasus LP.A/41/III/2015/SPKT-Kepri tersebut, sebanyak 9,786 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Polda Kepri, sebanyak 312 gram pembuktian labfor dan 30 gram pembuktian di pengadilan.

"Polisi sudah coba mengembangkan temuan barang bukti tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tersangkanya. Karena sudah ada ketetapan pengadilan, maka barang buktinya dimusnahkan," kata Soleh.

Selanjutnya adalah kasus penangkapan AS alias T di Perumahan Buana Vista Batam Centre dengan barang bukti 252 gram serbuk putih sabu pada 20 Maret 2015.

"Dari barang itu sebanyak 15 gram disisihkan untuk pembuktian Laboratorium Forensik Polri cabang Medan, dan dua gram untuk persidangan. Jadi yang dimusnahkan 235 gram dengan cara dimasukan dalam air mendidih," kata dia.

Tersangka, kata dia dikenakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no.35 tentang Narkotika.

Kasus ketiga, pemusnahan barang bukti kasus 23 Maret 2015 di Kawasan Wisata Marina City, Sekupang dengan barang bukti 290,48 gram ganja kering siap edar dengan tersangka SR alias A.

Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, kata Soleh, sebanyak 15 gram disisakan untuk pembuktian di Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Medan dan sebagian untuk persidangan.

"Tersangka juga dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Pemusnahan, kata dia, juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BNN, LSM, dan tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE