Kapolda Kepri Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama

id Kapolda,polisi,Kepri,Mutasi,Pamen,Pama,perwira

Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepri Brigadir Polisi Arman Depari memutasi sejumlah Perwira Menengah (Pamen), Perwira Muda (Pama) serta Bintara pada lembaga tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan 2 September 2015.

"Mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/518/IX/2015 Tanggal 02 September 2015 dan KEP Kapolda Kepri nomor: KEP/252/IX/2015 Tanggal 02 September April 2015. Total ada 118 anggota yang dimutasi," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Jumat.

Hartono merinci anggota yang dimutasi terdiri dari Komisaris Polisi (Kompol) sebanyak 23 orang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) 45 orang, Ispektur Satu (Iptu) 25 orang, Inspektur Dua (Ipda) 22 orang, Brigadir 1 orang dan PNS Polri 2 orang.

Mutasi mengenai pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru, kata Hartono, merupakan hal yang wajar dalam lingkungan kepolisian.

"Kapolda mengatakan, serah terima jabatan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar sebagai proses pelaksanaan kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan karir bagi Personel melalui suatu sistem Tour Of Duty dan Tour Of Area," kata dia.

Hartono mengatakan, mutasi jabatan juga diperlukan untuk pendewasaan dalam organisasi guna memelihara dinamika organisasi yang semakin kompleks.

Pelaksanaan mutasi ini janganlah dipandang sesuatu acara yang bersifat formalitas, melainkan harus dilihat sebagai suatu upaya Institusi Polri dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja Kesatuan untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks. Sehingga pengelolaan organisasi dapat berjalan lebih Efektif dan Efisien, guna menuju perubahan yang lebih baik.

"Tujuannya juga agar senantiasa selaras dengan perkembangan kebutuhan pelayanan pada masyarakat," kata Hartono.

Selama menjabat Kapolda Kepulauan Riau sekitar satu tahun, Arman Depari sudah melakukan empat kali mutasi pada jajarannya.

Termasuk perwira berpangkat AKBP yang menduduki Kepala Subdirektorat pada lembaga penegak hukum di Kepri tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE