LAM Minta Pertikaian Legislator Diselesaikan Secara Kekeluargaan

id LAM,lembaga,adat,melayu,karimun,Pertikaian,Legislator,Kekeluargaan,musyawarah,asyura,mosi,tidak,percaya

Sebagai wakil rakyat yang biasa bermusyawarah, maka sudah sepantasnya konflik yang terjadi juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan bermusyawarah
Karimun (Antara Kepri) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta pertikaian atau konflik pimpinan dengan beberapa anggota DPRD Karimun diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebagai wakil rakyat yang biasa bermusyawarah, maka sudah sepantasnya konflik yang terjadi juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan bermusyawarah," kata Ketua LAM Karimun Abu Samah H Arab di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Abu Samah sangat menyayangkan timbulnya konflik antara Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura dengan sejumlah anggota dewan.

Ia menilai, pertikaian yang terjadi tidak seharusnya ditanggapi masing-masing pihak dengan emosioal dan saling lapor ke polisi, yang justru makin memperuncing permasalahan.

"Kami prihatin karena kisruh itu menjadi cemoohan masyarakat di kedai-kedai kopi. Sudah jelas citra wakil rakyat ternoda dengan pertikaian itu. Wakil rakyat seharusnya menjadi contoh karena satu mendapat kepercayaan untuk mengemban aspirasi masyarakat," kata dia.

Konflik tersebut, kata dia, tidak sepatutnya diteruskan ke ranah hukum, cukup diselesaikan dengan bijak melalui musyawarah dan kekeluargaan.

"Dewan tempat berhimpun orang-orang arif dan bijaksana. Kalau ada persoalan diselesaikan dengan cara duduk satu meja. Kami minta semuanya berfikir jernih dan saling introspeksi diri," ujar Abu Samah.

Pertikaian antara Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura mencuat pada pekan lalu setelah 21 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan politikus Partai Golkar itu.

Ke-21 anggota dewan menyebut Asyura tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas kepemimpinan, dan menilai Asyura arogan dengan "memamerkan" pistol kepada pegawai sekretariat DPRD.

Sementara itu, Muhammad Asyura mempertanyakan dasar mosi tidak percaya 21 anggota dewan tersebut.

"Surat mosi tidak percaya itu mengada-ada, alasannya tidak tepat. Saya sudah melaporkannya ke Mapolres Karimun karena sudah termasuk sebagai pencemaran nama baik saya," katanya.    

Terkait senjata yang sempat "dipamerkannya" itu, wakil rakyat dari dapil Kundur itu mengatakan, bahwa dirinya memiliki izin untuk memiliki senjata api.

"Saya tidak pamer pistol. Itu untuk membela diri saya," kata dia.

Dia menambahkan bahwa dirinya memiliki kartu tanda anggota klub menembak Batam Shooter Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) No 018/SKEP/KU/PD/III/10 yang masih aktif berlaku sampai Mei 2016.

Dia melaporkan beberapa anggota dewan ke Polres Karimun telah mencemarkan nama baik dirinya. Sebaliknya dia juga dilaporkan terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Secara  terpisah, Kapolres AKBP I Made Sukawijaya mengatakan, senjata yang dimiliki Asyura bukan senjata api, melainkan "airsoftgun" yang izin kepemilikannya diperoleh dari Perbakin Batam.

"Itu bukan senpi seperti diberitakan, tapi airsoftgun dan sudah kami sita," kata Kapolres. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE