Polda Tunggu Hasil Uji Tanda Tangan Gubernur

id Polda,Tunggu,Hasil,Uji,Tanda,Tangan,sekda,Gubernur,pemalsuan,kepri,sani

Senin (25/4) berkasnya sudah kami kirim ke Labfor Mabes Polri Cabang Medan. Dibutuhkan waktu dua minggu untuk mengetahui hasilnya
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau masih menunggu hasil uji laboratorium mengenai tanda tangan Gubernur Kepri Muhammad Sani  yang dilaporkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah setempat Reni Yuneli ke polisi, sebab menduga ada pemalsuan.

"Senin (25/4) berkasnya sudah kami kirim ke Labfor Mabes Polri Cabang Medan. Dibutuhkan waktu dua minggu untuk mengetahui hasilnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Kamis.

Ia mengatalan, hasil dari pengujian tersebut yang akan membuktikan tanda tangan Gubernur Kepri Muhammad Sani dalam SK Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Pansel-JPTM) dua hari sebelum meninggal asli atau dipalsukan.

"Dari pengujian itu akan ketahuan asli atau tidaknya. Namun kami juga masih terus memeriksa saksi-saksi yang terkait laporan ini," kata dia.

Ditreskrimsus, sebelumnya juga sudah memanggil sejumlah pihak yang ada kaitanya dengan kasus tetsebut. Selain Plt Sekda Kepri Reni Yuneli, penyidik juga sudah memanggil seorang ajudan Gubernur Muhammad Sani, serta sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekda Kepri Reni Yusneli melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Kepri.

"Saya tahu persis bentuk tanda tangan Gubernur Kepri Muhammad Sani. Pada SK Gubernur Kepri tentang Panitia Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Sekda, saya temukan keganjilan," kata dia di Tanjungpinang, belum lama ini.

Hasil penyelidikan polisi diharapkan dapat membuka permasalahan itu menjadi jelas, apakah tanda tangan gubernur asli atau tidak.

Jika surat itu tidak ditandatangani Sani, maka polisi akan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap siapa pelakunya dan apa motifnya.

"Saya tidak dalam posisi menyimpulkan tanda tangan itu asli atau palsu. Polisi yang dapat menyimpulkannya berdasarkan hasil penyelidikan," kata dia.

Surat tersebut diterbitkan 6 April 2016, dua hari sebelum Gubernur Muhammad Sani meninggal dunia. Pembuatan surat itu juga tidak melalui Plt Sekda Kepri sehingga tidak lazim.

"Prosedur pembuatan surat keputusan tersebut tidak melibatkan saya. Saya tidak mengetahui pembuatan surat itu," kata Reni. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE