Empat Perusahaan Bintan akan Dilaporkan ke Kejaksaan

id Perusahaan,Bintan,Dilaporkan,iuran,Kejaksaan,bpjs,kesehatan

PT Kijang Indah Lestari, PT Rezky Bintan Base, PT Nikita Batam Marindo, dan Sahid Raya Bintan Hotel akan kami laporkan ke Kejaksaan
Bintan (Antara Kepri) - Empat perusahaan di Kabupaten Bintan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"PT Kijang Indah Lestari, PT Rezky Bintan Base, PT Nikita Batam Marindo, dan Sahid Raya Bintan Hotel akan kami laporkan ke Kejaksaan," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gunardi Candra, Rabu.

Menurut Gunardi, perusahaan tersebut telah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara bervariasi sekitar 11 bulan. Bahkan sampai saat ini belum ada etikat baik untuk membayar tunggakan tersebut.

Dampaknya sekitar 400 karyawan di empat perusahaan di Bintan tersebut tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Kesehatan.

"Jika sampai akhir tahun ini perusahaan tersebut tidak juga ada itikad untuk melunasi tunggakan. Maka, penagihan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,"  katanya.

Gunardi mengatakan, BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan berupa tenggat waktu  kepada perusahaan terkait untuk melunasi tunggakan. Tapi bila akhir 2016 tidak ada respon positif, giliran kejaksaan yang akan melakukan penagihan.

Di sisi lain, Gunardi mengaku bahwa di 2016 pihaknya sedang konsen memeriksa keikutsertaan perusahaan di dalam program BPJS Kesehatan yang difokuskan ke 60 badan usaha di Pulau Bintan, dengan target kepatuhan sebanyak 80 persen.

"Alhamdulillah sampai saat ini yang telah kami lakukan justru melebihi ekspektasi yang kami muat dalam rencana kerja 2016 ini, karena telah mencapai 87 persen,"  katanya.

Sementara untuk 2017, BPJS Kesehatan fokus ke usaha pertokoan, koperasi dan usaha kecil menengah di wilayah kerja cabang Tanjungpinang. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE