Polda Kepri Limpahkan Dua Kasus Judi Gelper

id Polda,Kepri,Limpahkan,Kasus,Judi,Gelper,gelanggang,permainan,ketangkasan,batam,kejaksaan

Jadi total ada 10 tersangka. Barang bukti perjudian tersebut juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk keperluan persidangan
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau telah melimpahkan dua kasus perjudian berkedok gelanggang permainan atau gelper ketangkasan dengan 10 tersangka ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah dinyatakan lengkap (P-21).

"Selasa kemarin sudah kami limpahkan untuk tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) karena sebelumnya Kejati sudah menyatakan P-21," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Kamis.

Kasus pertama yang dilimpahkan adalah perjudian berkedok gelanggang permainan di Sungai Langkai, Sagulung pada 9 Januari 2017. Dalam kasus tersebut, Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka.

Selanjutnya Kasus kedua Gelper Bally Zone di Harbour Bay, Jodoh yang saat penggerebekan diamankan belasan orang yang kemudian dalam pemeriksaan, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi total ada 10 tersangka. Barang bukti perjudian tersebut juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk keperluan persidangan," kata dia.

Polda Kepri menjerat seluruh tersangka dengan pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan kedua kasus ini memiliki modus yang sama yaitu menggunakan alat ketangkasan elektronik sebagai sarana perjudian.

"Praktek yang dilakukan dalam melaksanakan tindak perjudian dengan cara koin atau kertas hasil kemenangan dari mesin gelper ditukarkan rokok atau handphone. Namun selanjutkan dapat ditukarkan kembali dengan uang," kata dia.

Dalam penggerebekan dua lokasi tersebut, petugas Polda Kepri mengamankan puluhan mesin ketangasan berbagai jenis dan dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa, Batam.

Sebagian barang bukti tersebut saat ini masih berada di dalam dan sekitar gedung Direskrimum Polda Kepri dan diberikan garis polisi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE