Komisi II Tindaklanjuti Permasalahan Rokok Ilegal

id komisi,ii,tindaklanjuti,permasalahan,rokok,ilegal,kawasan,ftz,tanjungpinang,dompak

Ada temuan rokok FTZ (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas) diperjualbelikan secara bebas di Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akan menindaklanjuti permasalahan rokok ilegal yang diperjualbelikan secara bebas.
        
Anggota Komisi II DPRD Kepri Reni, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pekan depan pihaknya akan rapat dengar pendapat dengan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) dan pihak Bea Cukai membahas permasalahan rokok ilegal tersebut.
        
"Ada temuan rokok FTZ (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas) diperjualbelikan secara bebas di Tanjungpinang," katanya, yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Hati Nurani Rakyat.
        
Reni menegaskan rokok kawasan bebas seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas di Tanjungpinang. FTZ di Tanjungpinang ditetapkan secara terbatas, hanya beberapa titik di Pulau Dompak dan  Senggarang.
        
"Sudah merugikan negara," ucapnya.
        
BUMD Tanjungpinang, salah satu perusahaan yang mendapat kuota untuk menjual rokok FTZ dari Badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang.
        
Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana, mengakui rokok merek UN berlogo FTZ itu tidak boleh dijual bebas.
        
"Masih ada rokok merek lain yang dijual ilegal, tetapi aneh hanya rokok merek UN heboh. Ada indikasi ini terkait persaingan," ucapnya.
        
Asep tidak memberi alasan yang jelas kenapa menjual rokok ilegal kepada perusahaan itu. Dia justru balik bertanya kenapa rokok-rokok ilegal lainnya tidk dipersoalkan.
        
"Kan banyak rokok-rokok ilegal lainnya yang dijual bebas di Tanjungpinang," singgungnya.
        
Mantan anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan kuota rokok ditetapkan badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang.
        
BUMD Tanjungpinang tahun 2016 mendapat kuota rokok sebanyak 7.200 dus rokok. Kuota itu relatif kecil dibanding beberapa perusahaan swasta yang mendapat kuota dari BP FTZ Tanjungpinang.

Ia menegaskan BUMD Tanjungpinang tidak menjual rokok itu langsung ke pasar, melainkan dibeli oleh PT ST.
        
"Ini kan sama seperti ponsel ilegal yang dijual di pasar," katanya.
        
BUMD Tanjungpinang menjual dengan harga Rp5.200 per bungkus. Namun rokok itu dijual dengan harga Rp7.000 oleh para pedagang eceran.

"Rokok ini laku terjual. Tiba-tiba sekarang heboh," katanya.
        
Asep mengatakan gudang rokok BUMD Tanjungpinang di KM 8 sudah ditutup, karena stok rokok sudah habis.
        
"Gudang rokok kami di kawasan FTZ di Dompak," ujarnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE