Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Kami sudah menyiapkan drafnya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito.
Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati wali kota di daerah tersebut.
Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM darurat.
“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” kata dia.
Inmendagri yang berisikan 12 poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM darurat.
“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah perda dan perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum, Polri, kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan bapak menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” ucapnya.
Tak kalah penting, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
Dukungan pendanaan itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando.
Kemudian, dukungan pendanaan itu juga untuk insentif tenaga kesehatan daerah guna penanganan COVID-19, serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8 persen dari DAU dan DBH sesuai peraturan menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dan PPKM darurat ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Israel sebut bahan bakar telah dikirim ke Gaza lewat dermaga darurat
Minggu, 19 Mei 2024 10:12 Wib
BMKG: 19 provinsi berpotensi diguyur hujan lebat, termasuk Kepri
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Baznas bangun jembatan darurat untuk korban banjir bandang Tanah Datar Sumbar
Rabu, 15 Mei 2024 11:20 Wib
Jalan raya amblas, sedikitnya 19 orang tewas
Rabu, 1 Mei 2024 15:26 Wib
Pemkab Sitaro-Sulut perpanjang status tanggap darurat Gunung Ruang
Selasa, 30 April 2024 13:51 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Bandara Batam layani 19.648 pemudik pada puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 18:56 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Komentar