Sindikat penyalur TKI ilegal melalui Bintan ditangkap

id pengiriman pmi ilegal, polda selamatkan pmi ilegal, tersangka pmi ilegal, wadir reskrimum polda kepri, donny siswoyo,sindikat tki ilegal

Sindikat penyalur TKI ilegal  melalui Bintan ditangkap

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo memberikan keterangan kepada awal media terkait kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia di Batam, Rabu. (ANTARA/ Pradanna Putra Tampi)

Batam (ANTARA) - Sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Tanjunguban, Kabupaten Bintan, ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Kepri.

Sebanyak lima anggota sindikat ditangkap dan tujuh orang  TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berhasil diselamatkan.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo menyatakan tujuh korban asal Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu diselamatkan saat para tersangka masih mempersiapkan keberangkatan mereka ke Malaysia secara ilegal dari Tanjunguban Kabupaten Bintan, Kepri.

"Modus Operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI (pekerja migran Indonesia) ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar," kata Wadir Reskrimum di Batam, Rabu.

Kepada korbannya, lima tersangka A, AM, M, AM, dan S menjanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan pekerja kebun sawit dengan penghasilan minimum Rp5 juta per bulan dan maksimum Rp7 juta per bulan.

Para korban yang tergiur untuk bekerja di Malaysia tanpa mengetahui prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja sebagai PMI.

Kepada aparat, tersangka mengaku telah memberangkatkan TKI secara ilegal ke Malaysia sebanyak empat kali

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat unit handphone, satu bundel 'boarding pass' korban, satu unit kapal boat mesin tempel 200 PK sebanyak dua unit dan satu unit mobil warna putih," kata dia.

Tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE