Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh guru SMA dan sederajat wajib tes antigen sekali saat pemberlakuan oembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah itu.
Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, PTM terbatas tingkat SMA dan sederajat direncanakan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021.
Pembelakuan kebijakan tes antigen untuk para guru merupakan kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencegah penularan COVID-19. Seluruh guru wajib mengikuti ketentuan itu, dan konsisten mengawasi para siswa agar menerapkan protokol kesehatan saat belajar.
"Guru itu cukup sekali tes antigen, bukan terus-menerus. Kecuali dalam kondisi tertentu," katanya.
Ia mengemukakan Disdik Kepri tidak mengintervensi berapa jumlah siswa di dalam kelas. Jumlah siswa di dalam satu kelas, menurut dia bervariasi, disesuaikan dengan kondisi kelas.
Ukuran kelas dan perlengkapan sekolah menjadi tolok ukur pihak sekolah dalam mengambil kebijakan itu.
"Yang penting tidak lebih 50 persen dari kapasitas kelas," katanya.
Ia mengimbau para siswa yang mengikuti PTM terbatas untuk melaksanakan protokol kesehatan. Bagi siswa yang sakit atau memiliki gejala mirip dengan penderita COVID-19, seharusnya berobat, dan tidak ke sekolah.
Ia juga mengingatkan para siswa untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Begitu juga dengan guru. Kalau demam, batuk dan pilek, hilang indera penciuman, sebaiknya berobat, dan tidak mengajar," demikian Muhamad Dali.
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Kamis, 28 Maret 2024 8:05 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
Komentar