UMP Kepri 2022 sudah sesuai indeks kelayakan hidup

id UMP 2022

UMP Kepri 2022 sudah sesuai indeks kelayakan hidup

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau  Ansar Ahmad memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sudah sesuai dengan indeks kelayakan hidup dan memperhatikan iklim investasi di daerah tersebut.

Ansar mendengarkan keluhan para buruh yang merasa jika UMP Kepri tahun 2022 tidak sesuai dengan laju inflasi daerah. Padahal UMP Kepri sendiri naik sebesar 1,49 persen menjadi Rp3.050.172 dari tahun sebelumnya Rp3.005.460.

"Penetapan UMP Kepri 2022 juga sudah sesuai dengan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa.

Menurut Ansar pengupahan bagi para buruh memang sangat erat kaitannya dengan daya tarik investasi di Kepri.

Saat ini, katanya, Pemprov Kepri sedang gencar menarik investor untuk menanamkan investasi di Bumi Segantang Lada itu.

Hal ini selain untuk menumbuhkan perekonomian, juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat, apalagi angka pengangguran terbuka di Kepri merupakan tertinggi di Indonesia yang mencapai 9,91 persen.

"Untuk itu kita harus bisa menyeimbangkan dua hal ini, bagaimana kesejahteraan buruh bisa dicapai sekaligus menjaga iklim investasi di Kepri tetap kondusif," ujar Ansar.

Gubernur memahami jika para buruh mengeluhkan tentang fluktuasi harga bahan pangan pokok yang tengah melambung tinggi.

Ia berkomitmen terus memantau pergerakan harga bahan pangan pokok melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang ada di semua kabupaten/kota.

"Kita akan selalu memantau harga dengan seksama, hal ini juga selain untuk kepentingan para buruh juga masyarakat yang lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang buruh di Batam Suprapto menyuarakan berbagai keluhan dan kendala yang dirasakan terkait pengupahan buruh.

Ia mewakili buruh berharap Gubernur Ansar bisa segera memberikan kebijakan yang lebih memihak para buruh dan pekerja.

"UMP Kepri 2022 tidak sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini. Kami harap Pak Gubernur mempertimbangkan lagi kenaikan upah sebesar 1,49 persen itu," ujar Suprapto.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE