Pemkab dan DPRD sepakat aktivitas tambang di Natuna dihentikan

id Natuna, kepri, tambang pasir kuarsa, DPRD Natuna

Pemkab dan DPRD sepakat aktivitas tambang di Natuna dihentikan

Koordinator Aliansi Natuna Menggugat, Wan Sofyan saat rapat RDP di ruangan Paripurna DPRD Natuna, Batu Hitam, Ranai, Bunguran Timur, Jum'at (27/5). (ANTARA/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Natuna Kepulauan Riau sepakat, aktivitas tambang selain eksplorasi dihentikan sementara, sampai izin diterbitkan. 

Hal itu sesuai hasil pembahasan Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Aliansi Natuna Menggugat terkait penolakan kegiatan tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Bunguran Utara, yang digelar Jumat.

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyatakan meski dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Natuna terdapat kawasan tambang, namun bukan berarti serta merta kegiatan penambangan bisa dilakukan.

"Tidak serta merta bisa dilakukan atau diterapkan, izin bukan wewenang daerah dan penentuan lokasi juga oleh pusat, kalau dalam RTRW wajib memuat itu, karena itu potensi daerah, termasuk tambang," kata Amhar.

Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Natuna sudah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Regulasi, aturan dan proses perubahan RTRW sudah sesuai dengan aturan, dan prosesnya sangat panjang, saya sifatnya melanjutkan atas proses yang sudah berjalan sebelumnya," kata Bupati.

Menurut dia, dulu seluruh Natuna ditetapkan sebagai kawasan tambang. Namun pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengubahnya. 

"Kita diberikan peluang untuk melakukan peninjauan tata ruang lima tahun sekali. Saya memahami perubahan tata ruang ini sejak awal, sejak saya menjabat sebagai Sekda," kata dia.

Ia juga mengatakan semua tahapan telah dilakukan, termasuk konsultasi publik serta kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

"Validasi RTRW sudah sesuai dengan tahapan", tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Aliansi Natuna Menggugat Wan Sofyan mempertanyakan alasan perubahan RTRW Natuna hingga menyetujui kawasan tambang.

"Kami mempertanyakan apa kuarsa dan silika itu. Yang kedua kenapa RTRW Natuna bisa berubah dan menyetujui tambang yang sebelumnya tidak ada", kata dia. 

Aliansi Natuna Menggugat juga menegaskan menolak aktivitas pertambangan pasir kuarsa beroperasi di Natuna karena berdampak buruk pada lingkungan.

"Banyak potensi lain yang bisa dikembangkan di Natuna, tidak harus tambang, berbeda dengan Lingga", kata Wan Sofyan.

Masih dalam RDP, DPRD Natuna menghadirkan Mantan Bupati Lingga Alias Wello untuk memberikan penjelasan mengenai tambang pasir kuarsa. 

Alias Wello menyampaikan, bahwa proses pertambangan pasir kuarsa melalui proses panjang.

"Semua ada tahapan dan sesuai aturan, nanti juga akan dibentuk yang namanya Komisi AMDAL sebelum kegiatan itu dilakukan, dan juga tersedia uang dimuka yang dikenal dengan dana jaminan reklamasi," jelasnya.

Menurut dia, hampir semua daerah yang memiliki silika tidak bisa di manfaatkan untuk perkebunan, karena tidak ada humus. Meskipun rekayasa bisa dilakukan namun hanya bisa ditanam Pohon Pinang dan tanaman Akasia saja.

Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang memiliki dampak baik dan buruk.

"Pasti ada dampak positif dan dampak negatif, penolakan tambang juga terjadi di lingga namun kita jelaskan kepada masyarakat agar memahami," ujarnya.



 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE