BC Kepri gagalkan 199 kali penyelundupan barang ilegal

id Gagalkan,penyeludupan,barang ilegal,bea cukai,kepri

BC Kepri gagalkan 199 kali penyelundupan barang ilegal

Bea Cukai Kepri memusnahkan barang milik negara hasil penegahan tahun 2020-2021 di Kantor Kanwil Bea Cukai Kepri baru-baru ini (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan 199 kali upaya penyelundupan barang yang dilakukan berbagai pihak selama periode Januari-Mei 2022.

"Selama Januari-Mei 2022 petugas kami berhasil melakukan 199 kali pencegahan barang ilegal," Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq yang dihubungi ANTARA di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengungkapkan nilai barang yang disita sebesar Rp540,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp28,2 miliar.

Baca juga:
Kapal karam, 7 PMI hilang di perairan Batam

Populasi penyu di Natuna menurun

'Pencegahan yang kami lakukan selama periode itu tidak termasuk pencegahan yang dilakukan sehari yang lalu terhadap rokok ilegal," tegasnya.

Menurut dia, pencegahan yang paling banyak dilakukan adalah penyeludupan rokok ilegal. Selama periode itu, petugas Bea dan Cukai melakukan 112 kali pencegahan penyeludupan dan penjualan rokok tanpa cukai.

Dalam periode yang sama, lanjutnya, petugas berhasil melakukan 16 kali penegahan minuman beralkohol ilegal dan empat kali menggagalkan penyelundupan narkotika. Petugas juga menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan ekspor kayu bakau dan bibit lobster.

"Petugas kami juga melakukan dua kali pencegahan pakaian bekas, 25 kali penindakan barang campuran, dan 37 kali penindakan barang lainnya," katanya.

Sehari yang lalu, petugas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri memusnahkan 3.304 unit ponsel dan 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar.

Rofiq membeberkan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar. Selain rokok dan ponsel, petugas memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Baca juga:
Pelayanan publik Pemkot Batam menjadi satu yang terbaik

Disdik Batam kembalikan kelebihan bayar pembangunan SD, sesuai rekomendasi BPK

Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020-2022, katanya.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ujar Rofiq.

Barang-barang ilegal itu, katanya, selain merugikan negara karena tidak terpenuhinya pungutan negara dan menyebabkan stabilitas pasar dalam negeri menjadi terganggu, menimbulkan dampak kesehatan, dan sosial karena tidak terpenuhinya perlindungan masyarakat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE