POM Tanjungpinang sita 87 item produk kosmetik tanpa izin edar

id Produk kosmetik ilegal

POM Tanjungpinang sita 87 item produk kosmetik tanpa izin edar

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Kepri, Rai Gunawan menyampaikan rilis penyitaan 87 item produk kosmetik tanpa izin edar di kantornya, Senin (1/8/2022) ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyita 87 item produk kosmetik tanpa izin edar dalam aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan
berbahaya periode 7-25 Juli 2022.

"Dari 87 item produk kosmetik tanpa izin edar tersebut  senilai Rp7 juta," kata Kepala Loka POM Tanjungpinang, Rai Gunawan dalam konferensi pers di kantornya di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang ajak warga memeriahkan bulan kemerdekaan

Bakamla dan UNODC latihan "Visit Board Search and Seizure"

Ia menjelaskan produk-produk tersebut diamankan dari sarana distribusi kosmetik yang ada di wilayah Bintan Center, Kilometer 9, Tanjungpinang.

Produk itu rata-rata berasal dari luar negeri seperti China dan Malaysia, namun dibeli secara online oleh si penjual.

"Produk kosmetik tanpa izin edar ini mengandung bahan berbahaya, contohnya temu lawak transpatant whitening beauty soap sudah terbukti mengandung hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga memicu kanker jika pemakaian dalam jangka waktu yang lama," ungkapnya.



Rai menjelaskan tindak lanjut terhadap produk kosmetik yang ditemukan tanpa izin edar itu adalah diturunkan dari display dan dimusnahkan seluruhnya di tempat.

Sementara terhadap pemiliknya dilakukan pembinaan agar tidak menerima/menjual produk-produk tidak memenuhi ketentuan, antara lain tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

"Kalau masih nekat menjual, kami akan melibatkan aparat kepolisian untuk menindak tegas penjual bersangkutan," ujarnya.

Baca juga:
Kasus aktif COVID-19 di Kepri sebanyak 86 orang


Ketua DPD Demokrat Kepri mundur dari partai

Lanjutnya menyampaikan pelaksanaan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya turut melibatkan lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang.

Loka POM Tanjungpinang memastikan senantiasa mengawal keamanan kosmetik dan melindungi kesehatan masyarakat di Tanjungpinang.

"Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, kami melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu dan berdaya saing," ucapnya.

Selain itu, pemberian edukasi melalui kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk Kosmetik yang aman.

Masyarakat sebagai konsumen pun harus memiliki kesadaran untuk memilih produk kosmetik yang aman, ingat selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (Cek Klik) ketika akan membeli atau menggunakan produk kosmetik.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Loka POM Tanjungpinang sita 87 item produk kosmetik tanpa izin edar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE