Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akan menetapkan Purwanto sebagai tersangka pemalsuan nilai dan ijazah kesarjanaan.
"Silakan dia berdalih. Kami memiliki saksi-saksi yang menguatkan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kapolresta Tanjungpinang AKBP Djoko Rudi, Senin 26 Juli 2010.
Ia mengatakan, mustahil yang bersangkutan tidak mengetahui proses pemalsuan nilai pada ijazah Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang akan digunakannya untuk kenaikan golongan sebagai staf Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ini Purwanto masih berstatus sebagai saksi dan pada Sabtu (24/7-2010) diperiksa di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penyidik juga telah memeriksa tujuh dosen yang juga pejabat di UMRAH. Namun, belum menetapkan siapa di antara mereka akan dijadikan tersangka.
"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, kami belum meningkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Djoko menduga Purwanto tidak mungkin bekerja sendiri dalam memalsukan nilai pada ijazahnya.
Pihak lain yang kemungkinan dapat dijerat adalah Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMRAH, Edi Akhyari.
"Kalau Purwanto dapat membuktikan tidak mengerti rekayasa terhadap nilai tersebut, maka Kepala Biro BAAK Fisip UMRAH dapat dijadikan tersangka," katanya.
Dia mengemukakan, Polresta Tanjungpinang di Markls Polda Kepri akan segera menggelar perkara pemalsuan nilai pada ijazah milik Purwanto.
Pemalsuan nilai pada ijazah milik Purwanto terungkap setelah Winata Wira, salah seorang dosen UMRAH Kepri melaporkan kasus itu kepada kepolisian. (Btm1)
Komentar