Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah memperingatkan nelayan tidak menggunakan cantrang dan alat tangkap ikan lainnya yang dilarang pemerintah agar tidak berurusan dengan pihak yang berwajib.
"Alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah itu dapat merusak ekosistem laut," kata Arif di Tanjungpinang, Senin.
Peringatan yang disampaikan Arif tersebut setelah beberapa hari lalu petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sejumlah nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di perbatasan Perairan Kabupaten Bintan dengan Kabupaten Lingga.
"Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ucapnya.
Baca juga:
Pemkot Batam lakukan pemantauan berkala terhadap anak stunting
Gubernur Ansar evaluasi program penanganan balita stunting
Setelah melakukan koordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, maka nelayan tersebut mendapat pengampunan, namun tetap dikenakan wajib lapor setiap pekan di DKP Kepri sampai dokumen kapal lengkap. Nelayan tersebut juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Keputusan yang diambil tersebut lebih bijaksana. Namun tidak boleh terulang lagi," tegasnya.
Arif juga melaporkan peristiwa itu kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Gubernur Ansar minta agar nelayan tersebut mendapat pembinaan dengan alasan nelayan tersebut tergolong kelompok nelayan kecil yang menggunakan kapal kecil dari 10 GT.
Pemilik kapal atau nakhoda kapal harus menyerahkan alat tangkap yang tidak sesuai aturan kepada DKP Kepri. Nelayan tersebut juga harus mengganti alat tangkap sesuai ketentuan.
"Wajib melengkapi dokumen perizinan kapal saat melaut sehingga tidak melanggar peraturan," kata Gubernur Ansar.
Baca juga:
Kadinkes Kepri: Olahraga rutin cegah diabetes
Gubernur Ansar tegaskan tidak terganggu isu konflik gubernur-wagub
Alat penangkap ikan diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Berdasarkan peraturan tersebut, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan seperti kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap.
Sementara alat tangkap ikan yang dilarang ini terdiri dari beberapa kelompok alat penangkap ikan jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.
Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.
Baca juga:
Polres Bintan harap personel berprestasi di Porprov Kepri tembus ke PON
Pemprov Kepri dan IPB luncurkan beras sorgum di Bintan
Satgas Kompi Komposit Marinir Natuna III bakti sosial
Satgas Kepri minta warga antisipasi kenaikan level PPKM
Berita Terkait
Dispora Batam laksanakan 7 kegiatan promosi kesehatan dan seni
Selasa, 3 Desember 2024 15:49 Wib
Pemkot Batam: Penyandang disabilitas miliki peluang berkarir
Selasa, 3 Desember 2024 14:49 Wib
Disdik: Batam butuh guru pendamping khusus sekolah inklusi
Selasa, 3 Desember 2024 12:58 Wib
KPU Natuna Kapri mulai rapat pleno hasil pilkada tingkat kabupaten
Selasa, 3 Desember 2024 12:32 Wib
KPU Karimun: Partisipasi pemilih pilkada capai 58 persen
Selasa, 3 Desember 2024 12:18 Wib
Satgas illegal fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster
Selasa, 3 Desember 2024 11:46 Wib
Polda Kepri tertibkan lagi rumah terduga narkoba di Kampung Madani
Selasa, 3 Desember 2024 11:26 Wib
Gubernur Kepri: Tunggu pengumuman resmi KPU terkait hasil pilkada
Selasa, 3 Desember 2024 10:46 Wib
Komentar