DKPP berhentikan anggota Bawaslu Nias Selatan

id DKPP,sidang dkpp

DKPP berhentikan anggota Bawaslu Nias Selatan

Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA/HO-Humas DKPP

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk dua orang anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
 
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat.
 
Selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.
 
Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. 

 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP memberhentikan tiga penyelenggara pemilu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE