Seorang WNI ditahan atas pelecehan di Mekkah

id WNI ditahan di arab saudi,muhammad said,perlindungan wni,kemlu ri,wni ditahan karena pelecehan seksual

Seorang WNI ditahan atas pelecehan di Mekkah

Tangkapan layar - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring pada Sabtu (11/6/2022). (ANTARA/Yashinta Difa)

Jakarta (ANTARA) - Seorang WNI ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual. Kementerian Luar Negeri RI pada Senin, menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti kejadian itu.

Menurut Kementerian Luar Negeri, WNI bernama Muhammad Said (26) ditahan usai menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua orang saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan, Konsulat Jenderal RI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan itu.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin.

KJRI Jeddah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara dua tahun dan denda 50.000 riyal dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan Said ditangkap petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan jamaah Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, pada 10 November 2022.

Said disebut memeluk dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarga membantah Said melakukan pelecehan.

Menurut keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WNI ditahan atas pelecehan di Mekkah, Kemlu siapkan langkah hukum

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE