Jakarta (ANTARA) -
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan, dengan pelaporan yang baik, Bawaslu RI dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.
Hal itu juga berkenaan soal perjanjian terkait pinjaman uang kampanye sebesar Rp50 miliar antara mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan wakilnya Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Selasa (7/2), Hendri Satrio selaku perwakilan Anies Baswedan mengatakan ada perjanjian tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara Anies dan Sandiaga dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam kesepakatan itu, menurut pihak Anies, pinjaman senilai Rp50 miliar dianggap usai jika Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Meskipun demikian, Bagja mengatakan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena kasus itu sudah kedaluwarsa.
"Yang bersangkutan sudah menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," ujar Bagja.
Berkaca dari persoalan tersebut, Bagja berharap kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh peserta Pemilu 2024 agar mencatat seluruh sumber dana kampanye yang mereka terima, baik di laporan awal maupun laporan akhir dana kampanye.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu imbau peserta Pemilu 2024 laporkan sumber dana kampanye
Komentar