Kapolres Jaksel jenguk korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak

id Jakarta Selatan,Polres Jaksel,DJP,Dirjen Pajak,David,Mario Dandy

Kapolres Jaksel jenguk korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyambangi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial D (17) di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjenguk D (17) korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirawat di rumah sakit pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB.

"Kami menjenguk saudara D korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary, di Jakarta, Jumat.

Ade Ary mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga korban sekaligus memberikan dukungan kepada mereka.

Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa masuk ke dalam ruang ICU, sehingga hanya bisa di depan pintu untuk menjenguk korban yang masih belum sadar.

"Sekali lagi kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh," tambahnya.

Ade Ary menegaskan pihaknya terus berupaya mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti lanjutan secara prosedural dan proporsional sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Paman korban, Rustam Hatala mengatakan hingga kini pihaknya terus menjaga D yang hanya bisa dipantau dari luar ruangan dan mendampingi orangtua D sejak hari pertama anaknya dirawat.

D sampai hari kelima perawatan ini belum bisa memberikan keterangan lantaran masih menjalani pengobatan secara intensif.

"Kalau gerak sih setelah kemarin ada penanganan ada sempat respon satu dua kali, jadi setelah itu ya biasa lagi," ujar Rustam.

Menurut Rustam, sosok D dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang berkomunikasi dengannya lantaran tak setiap hari bertemu.

Paman korban itu menyerahkan seluruh kasus D didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor dan dibantu oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

"Pokoknya kita lebih fokus ke kesembuhan David, karena ini sudah hampir lima hari kan belum ada perkembangan," tutupnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Jaksel jenguk korban penganiayaan anak pejabat DJP

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE